GWI Siap Layangkan Surat Pengaduan Ke BGN Dugaan Dapur MBG Purwaraja 1 Menes Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia Halangi Tugas Pers
Pandeglang-Banten -- Dugaan halang halangi tugas insan pers yang dilakukan pihak Dapur MBG Purwaraja 1 Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang Banten dengan nama yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia, Kali ini amatlah fatal, Awalnya tim investigasi GWI pernah datang kelokasi dapur untuk tujuan konfirmasi SPPG tapi disayangkan mendapatkan tindakan pengusiran oleh penjaga dapur, Ia mengatakan harus ada ijin dari Koramil dulu. Dan bukan hanya sampai disitu saja kejadian tersebut terulang kembali saat beberapa wartawan media lain mendatangi dapur tersebut mendapatkan perlakuan yang sama.(23-04-2026).
Sedangkan Danramil Menes sendiri pernah mengatakan kepada awak media." Belum pernah ada instruksi dari pihak Koramil Menes kepada pihak dapur kalau mau masuk dapur harus ijin dari Koramil,Hak insan pers sudah diatur dalam Undang undang pers dan insan pers wajib bekerja sesuai undang-undang tegas Danramil Menes.
Dampak dari hal tersebut menimbulkan kontra versi dikalangan masyarakat dan sosial kontrol, Sehingga menimbulkan aksi demo di kecamatan Menes bertitik lokasi di kantor camat Menes, Selang sehari demo tersebut terjadi, Salah satu insan pers ada yang datang ke dapur MBG tersebut bertujuan untuk konfirmasi sial dan parahnya lagi kejadian tersebut diulang lagi, Sangat tidak masuk akal pihak penjaga dapur tersebut sambil mengeluarkan secarik kertas sambil mengucapkan." Kami tidak bisa mengijinkan masuk karena harus ada ijin dari BGN, kepala SPPG,PIC ini peraturannya biar jelas ucapnya sambil mengeluarkan secarik kertas.
Dan saat awak media meminta petugas jaga untuk menghubungi pihak kepala SPPG maupun PIC, pihak penjaga beralasan telf saya belum diangkat singkatnya.
Ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) angkat bicara." Kalau memang ada surat dari BGN yang menyatakan untuk insan pers di larang masuk dilokasi sekitaran dapur MBG untuk tujuan konfirmasi atau meliput kami akan layangkan surat resmi ke pihak BGN. Apakah ini akal akalan pihak dapur MBG Purwaraja 1 Menes yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia apakah benar ada instruksi dari BGN. Bila itu benar maka jelas kebebasan pers sudah tidak di hargai tegasnya.
"Siapapun yang menghalangi tugas pers (wartawan) dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara sah, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 18 ayat (1) Dan kami pastikan akan layangkan surat pengaduan ke BGN terkait larangan tersebut yang dilakukan pihak dapur MBG dan menanyakan apakah benar BGN sudah menerbitkan surat edaran yang mengekang pihak pers untuk meliput dapur MBG tutup ketua GWI Pandeglang.
Reporter: Isak











