Ketidak Transparanan Bumdes Cipinang, Kades Mukra Pilih Tidak Menanggapi

Ketidak Transparanan Bumdes Cipinang, Kades Mukra Pilih Tidak Menanggapi

Justice-post.com
Pandeglang — Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cipinang Tahun Anggaran 2019–2023 terus menuai sorotan. Warga mempertanyakan laporan keuangan, aktivitas unit usaha, hingga pertanggungjawaban tahunan Bumdes yang dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Mukra, Kepala Desa Cipinang, pada Sabtu (15/11/2025) tidak membuahkan hasil. Ketika ditanya mengenai laporan Bumdes dan transparansi pengelolaan dana desa, Mukra enggan memberikan komentar. Ia memilih diam. 

Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik. Warga mengaku selama empat tahun terakhir tidak pernah melihat adanya laporan resmi ataupun sosialisasi perkembangan unit usaha Bumdes.

Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, turut menanggapi sikap tertutup pemerintah desa. Menurutnya, kepala desa wajib menjelaskan setiap pengelolaan dana publik, termasuk Bumdes.

 “Jika Kepala Desa memilih diam, itu justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan moral. Bumdes dikelola menggunakan uang rakyat, maka rakyat berhak tahu ke mana anggaran itu berjalan,” tegas Raeynold Kurniawan.

Raeynold juga mendesak Pemerintah Desa Cipinang untuk membuka laporan penggunaan anggaran Bumdes sejak 2019 hingga 2023 agar polemik tidak terus berlanjut.

“Kalau memang dikelola dengan benar, bukti laporannya pasti ada. Tinggal dibuka saja. Jangan sampai diamnya pemerintah desa justru menimbulkan dugaan-dugaan yang makin liar,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada keterangan resmi dari Kepala Desa Cipinang maupun pengurus Bumdes terkait klarifikasi atas dugaan ketidaktransparanan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik.


Amran