Klaim Plasma 20% PTPN IV Regional 7 Diprotes Warga Padang Ratu: “Soal Keadilan, Bukan Sekadar Angka”
PADANG RATU, Lampung Tengah – Pernyataan PT Perkebunan Nusantara IV Regional 7 yang mengklaim telah merealisasikan plasma 20% justru memicu kritik dari masyarakat Kecamatan Padang Ratu. Warga menilai realisasi itu belum mencerminkan keadilan distribusi, khususnya bagi kampung yang berbatasan langsung dengan areal kebun.
Pertemuan antara PTPN IV Regional 7 dengan perwakilan Kampung Padang Ratu dan Haduyang Ratu digelar Sabtu 26/4/2026 di Ruang Rapat PTPN VII Unit Padang Ratu. Hadir unsur Forkopimcam Padang Ratu dan perwakilan Dinas Perkebunan Lampung Tengah.
Dalam forum, pihak perusahaan menyatakan kewajiban plasma 20% telah dilaksanakan dengan realisasi sekitar 68% di wilayah Bekri dan Padang Ratu. Perusahaan beralasan kedua wilayah itu satu kesatuan pengelolaan kebun.
Pernyataan itu langsung disorot. Praktisi hukum sekaligus putra daerah, Panji Padang Ratu, menyebut klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil. “Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan. Jika mayoritas realisasi justru terjadi di Bekri, lalu di mana posisi masyarakat Padang Ratu yang secara faktual berada di sekitar areal perkebunan?” tegasnya.
Panji menilai argumen “satu kesatuan wilayah” tidak bisa dijadikan dalih mengabaikan distribusi manfaat yang proporsional. Menurutnya, pendekatan itu berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan konflik agraria laten. Ia juga menyoroti paparan program perusahaan yang belum menunjukkan langkah konkret menyentuh kesejahteraan warga. “Jangan sampai istilah ‘program untuk masyarakat’ hanya menjadi narasi administratif tanpa dampak nyata. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.
Berdasarkan data masyarakat, luas HGU PTPN IV Regional 7 Kebun Padang Ratu diperkirakan 2.700 hektar, meliputi Kecamatan Padang Ratu, Pubian, dan Anak Tuha. Dengan luasan itu, warga menilai seharusnya ada alokasi manfaat ekonomi yang signifikan dan terukur. Sejumlah perwakilan yang hadir secara terbuka menuntut realisasi plasma 20% benar-benar diwujudkan di Padang Ratu, bukan hanya terkonsentrasi di wilayah lain.
*Aspek Yuridis*
Secara hukum, kewajiban plasma 20% bukan kebijakan sukarela korporasi. Ini perwujudan fungsi sosial tanah dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. HGU yang diberikan negara mengandung kewajiban memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar. Prinsip ini diperkuat Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria yang menekankan redistribusi akses dan keadilan penguasaan tanah. Jika implementasi plasma tidak adil dan proporsional, hal itu bisa dinilai sebagai ketidaksesuaian terhadap kewajiban hukum pemegang HGU.
Situasi ini menunjukkan isu plasma 20% sudah menjadi isu keadilan sosial yang sensitif. Ketimpangan distribusi manfaat berpotensi memicu konflik terbuka bila tidak ditangani transparan dan akuntabel. Desakan publik mengarah pada evaluasi menyeluruh implementasi kewajiban HGU oleh PTPN IV Regional 7. Masyarakat menuntut bukan hanya penjelasan, tapi bukti konkret bahwa kehadiran perusahaan benar-benar membawa kesejahteraan, bukan sekadar klaim di atas kertas.
Raey











