Kondisi Sekolah Memprihatinkan Dan Diduga Tutup Di Jam Sekolah SDN Padamulya 2 Jadi Sorotan
Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Jam belajar normal di SDN Kabupaten Pandeglang umumnya dimulai sekitar pukul 07.00 atau 07.30 WIB hingga siang hari. Berdasarkan standar umum, kelas rendah (1-3) biasanya pulang lebih awal, sementara kelas tinggi (4-6) memiliki durasi belajar sedikit lebih lama, menyesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Pandeglang.
Berikut adalah poin-poin mengenai jam belajar di sekolah dasar secara umum:
Waktu Masuk: Sekolah dasar biasanya dimulai pagi hari sekitar pukul 07.00 - 08.00 WIB, yang menjadi waktu efektif untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Durasi KBM: Idealnya, anak SD mengikuti pembelajaran sekitar 2-4 jam per hari, dengan istirahat setiap 30-45 menit.
Jam Pulang: Secara umum, siswa sekolah dasar pulang sebelum sore, seringkali di kisaran pukul 13.00-14.00 WIB.
Tapi diduga di SDN Padamulya 2 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga tutup di jam belajar dan pengalokasian anggaran dana BOS dipertanyakan.
Pasalnya." Saat tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mendatangi sekolah tersebut pada Rabu-11-02-2026, kurang lebih pukul 10:43 WIB sekolah terlihat tutup dan tidak ada aktivitas belajar mengajar satupun serta sialnya lagi melihat kondisi gedung sekolah banyak sekali kerusakan yang dinilai itu bisa di perbaiki dan bisa terkaper dari anggaran dana BOS.
Salah seorang yang melintas yang tak disebutkan inisialnya saat dikonfirmasi mengatakan kepada tim Investigasi GWI." Wah kami juga tidak faham ya pak,Tapi biasanya jam segini belum pulang karena memang belum waktunya pulang singkatnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang angkat bicara." Sekolah harus mengajukan permohonan izin tertulis kepada Dinas Pendidikan bila mau mengadakan kegiatan diluar sekolah, apakah memang mereka tutup sekolah dibawah standar normal jam pelajaran.Sanksi terhadap sekolah yang tutup atau tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat jam pelajaran efektif meliputi teguran tertulis dari Dinas Pendidikan, evaluasi kinerja Kepala Sekolah, hingga potensi pencabutan izin operasional jika pelanggaran terjadi berulang. Guru yang tidak mengajar juga dikenakan sanksi disiplin ASN tegasnya.
Lanjut ketua GWI mengatakan." Belum lagi melihat kondisi Sekolah yang Memprihatinkan dan terkesan kumuh wajib dipertanyakan ini terkait penggunaan anggaran dana BOS nya,Kami pastikan akan layangkan surat permohonan konferensi pers terkait dengan temuan tersebut tutupanya.
Dan sampai berita ini diterbitkan pihak GWI masih mengupayakan untuk konfirmasi ke pihak kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait dengan hal tersebut.
Isak.











