Tanah Longsor Tutupi Jalan Utama Rangkas Bitung-Warung Warung-Banten Desa Citorek Kabupaten Lebak Diduga Akibat Galian Tambang Emas Ilega
Lebak-Banten / Galian tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar sejumlah regulasi ketat di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha dan perlindungan lingkungan. Penambangan emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem yang permanen hingga ancaman serius bagi kesehatan manusia.
Kerusakan Lingkungan dan Ekosistem
Pencemaran Air: Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida untuk memisahkan emas mencemari sungai dan sumber air tanah, yang berakibat fatal bagi biota air dan konsumsi manusia.
Deforestasi dan Degradasi Lahan: Pembukaan lahan secara liar merusak hutan lindung, menghilangkan vegetasi alami, dan mengubah bentang alam menjadi lubang-lubang raksasa yang tandus.
Bencana Alam: Penggunaan alat berat tanpa prosedur keamanan merusak struktur tanah, sehingga memicu tanah longsor, banjir, dan erosi karena hilangnya daya serap air.
Dinas Pendidikan Aceh
Dinas Pendidikan Aceh
2. Dampak Kesehatan yang Parah
Keracunan Merkuri: Paparan merkuri jangka panjang menyebabkan kerusakan sistem saraf pusat, gagal ginjal, gangguan fungsi hati, hingga cacat lahir pada bayi.
Penyakit Pernapasan: Debu dan asap dari aktivitas penggalian serta mesin berat meningkatkan risiko penyakit paru-paru dan infeksi pernapasan bagi pekerja dan warga sekitar.
3. Kerugian Ekonomi dan Negara
Kehilangan Pendapatan Negara: Aktivitas ilegal ini membuat negara kehilangan potensi pajak, royalti, dan devisa yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan publik.
Biaya Pemulihan yang Tinggi: Pemerintah harus menanggung biaya rehabilitasi lahan rusak dan penanganan kesehatan masyarakat yang terdampak pencemaran limbah.
4. Masalah Sosial dan Keamanan
Konflik Sosial: Sering memicu sengketa lahan, ketegangan antar warga, hingga perselisihan antara penambang dan perusahaan resmi.
Kriminalitas: Keberadaan tambang ilegal sering dikaitkan dengan sindikat kejahatan, eksploitasi pekerja di bawah umur, dan rendahnya perlindungan keselamatan kerja yang mengancam nyawa penambang itu sendiri.
Dan parahnya di Desa Citorek Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak diduga ada galian tambang emas ilegal (Peti/Gurandil) titik lokasi blok cimarai dan disinyalir karena aktifitas tambang emas ilegal tersebut mengakibatkan longsor yang menutupi ruas jalan Rangkas Bitung-Warung Banten (Selasa-21-04-2025).
Salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan inisial mengatakan." Terkait kegiatan tambang emas tersebut, Bagi kami sudah tak asing lagi kalau untuk perijinan ya faham sajalah pak, kalau ingin jelas tanya saja sama Jaro (Kepala Desa) Singkatnya.
Raeynold Kurniawan kordinator GOW-Banten (Gabungan Organisasi Wartawan Banten) menegaskan." Kegiatan tambang emas ilegal di Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). sanksi pidana dan denda bagi pelakunya:
1. Sanksi Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158)
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (seperti IUP, IPR, atau IUPK) dikenakan:
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.
Denda: Paling banyak Rp100 miliar.
2. Sanksi bagi Penampung atau Pembeli (Pasal 161)
Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dikenakan sanksi yang sama:
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 tahun.
Denda: Paling banyak Rp100 miliar.
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
3. Sanksi Tambahan dan Administratif
Selain hukuman penjara dan denda, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa:
Penyitaan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Denda Administratif: Khusus untuk kegiatan tambang di kawasan hutan, pemerintah menetapkan tarif denda tertentu (misalnya untuk nikel atau komoditas lain) yang diatur dalam aturan turunan seperti Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/2025.
Pidana Lingkungan: Jika aktivitas tersebut merusak lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas kordinator GOW-Banten.
Lanjut Raeynold mengatakan." Kami mendesak pihak APH khususnya Polres Lebak untuk turun dan sikapin lebih tegas terkait hal tersebut dan bila terbukti benar banyak tambang liar didaerah tersebut harus proses tegas sesuai hukum yang berlaku tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa Citorek secara resmi.
catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai kode etik jurnalistik sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Reporter: Pendi











