BPPKB & AMIRA Pandeglang Akan Laporakan Oknum ASN Yang Diduga Intimidasi Masa Aksi Pengurus KDKMP Ke Polres Pandeglang
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB Pandeglang dan Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang mengecam keras dugaan intimidasi kepada masa aksi Pengurus KDKMP Pandeglang dari beberapa orang pada saat melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang hotel mutiara carita yang menuntut trasparansi anggaran Pelatihan pada Senin, (04/05/2026).
Dalam video yang beredar, terdapat statement oknum ASN yang diduga mengintimidasi masa aksi Pengrus KDKMP Pandeglang, yang menuntut trasparansi anggaran pelatihan.

Ketua DPC BPPKB Pandeglang A. Khotib, menyatakan bahwa tidak ada yang boleh melarang kelompok maupun individual untuk menyuarakan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tidak ada yang boleh menghalangi orang demonstrasi karena telah dilindungi Undang-Undang," tegasnya.
Dia menyayangkan adanya tindakan oknum segelintir masyarakat yang telah mengintimidasi masa aksi dengan narasi ancaman kepada yang melakukan demonstrasi.
Selain itu, Ia juga komitmen bersama Biro Hukum DPC BPPKB Pandeglang, DPC AMIRA Pandeglang dan Masa Aksi dari Pengurus KDKMP Pandeglang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami akan melaporkan kasus ini, karena sudah jelas oknum masyarakat ini melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18," Tegasnya.
Ditempat terpisah Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada awak media, bahwa diketahui aksi menyampaikan pendapat di muka umum sesuai peraturan.
Seperti termuat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, inilah 5 tempat yang dilarang untuk demontrasi.
1.Istana Kepersidenan, Dilarang melakukan aksi demonstrasi di lingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar Istana Kepresidenan.
2. Tempat Ibadah, Segala bentuk aksi unjuk rasa, rapat umum dan mimbar bebas dalam upaya penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilarang dilaksanakan dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar tempat ibadah.
3. Rumah Sakit, Aksi demonstrasi juga dilarang dilakukan di sekitar area rumah sakit dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar terluar rumah sakit.
4. Pelabuhan, Stasiun dan Terminal, Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di sekitar area pelabuhan udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat dalam radius kurang dari 150 meter dari lokasi.
5. Area instalasi militer juga dilarang digunakan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum dengan bentuk apapun dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Bagi hotel itu sah apalagi di hotel tersebut sedang dilaksanakan pelatihan, tujuan masa aksi bukan mendemo hotel tapi panitia pelaksana kegiatan, dan juga masa aksi demostarasi sudah minta ijin ke polres setempat pastinya, kalau melanggar masa pihak Polres memberi ijin, ini jelas intimidasi. Tutupnya.
Entis Sumantri, Pengurus salah satu KDMP di Pandeglang, saat di konfirmasi oleh awak media perihal rencana pelaporan yang akan di layangkan oleh LBH BPPKB Pandeglang dan DPC AMIRA Pandeglang terkait dugaan intimidasi oknum masyarakat pada Demostrasi di Carita menyampaikan "Kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan, untuk rencana pelaporan DPC BPPKB dan DPC AMIRA saya sendiri sudah di beri tembusan dan dipinta keteranganya oleh Pihak LBH BPPKB, intinya saya menyambut baik dukungan dari kawan-kawan" tutupnya. (Red)











