DPC GWI Pandeglang Laporkan Kades Dan Sekdes Bangkuyung Ke APH Terkait Motor Desa, Dana AJB Digelapkan Juga Dana BUMDes dan Ketapang Diduga Dimanipulasi

DPC GWI Pandeglang Laporkan Kades Dan Sekdes Bangkuyung Ke APH Terkait Motor Desa, Dana AJB Digelapkan Juga Dana BUMDes dan Ketapang Diduga Dimanipulasi

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Bangkuyung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Berinisial (OR) diduga menggadaikan kendaraan sepeda motor inventaris milik desa dan Percobaan Pengelapan Uang Pembuatan AJB Warga, Juga Terendus Dana BUMDes dan Ketapang Digelapkan Oleh Kepala Desa.

Informasi yang diperoleh awak Media diduga oknum Sekdes sengaja menggadaikan kendaraan roda dua milik Desa Bangkuyung Merek Honda Vario warna Hitam sebesar 4 juta dan Percobaan Pengelapan Dana AJB Warga Rp. 8 juta diduga untuk kepentingan pribadi.

“Motor Honda Vario, ” milik inventaris Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal Gadaikan selama kurang lebih 2 tahun baru ditebus sesudah ramai pemberitaan pada hari Jum'at 31 Januari 2025, kurang lebih pukul 02.00.

Menurut informasi dari Masyarakat Desa Bangkuyung yang menebus motor inventaris Desa Tersebut Kepala Desa Bangkuyung, Oknum Sekretaris Desa dan KJ Penggadai Pertama, karena motor tersebut sudah 2 kali pindah tangan.

Motor inventaris desa tidak boleh digadaikan. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa, Aset desa juga tidak boleh diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan kepada Pemerintah Desa.

Inventarisasi aset desa adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa, Aset desa yang diinventarisasi meliputi aset fisik, catatan, dan dokumen sumber lainnya.

Kepala Desa Bangkuyung saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Pesan WhatsApp tidak menjawab, kami menduga kepala Desa Berusaha menutupi tindakan yang dilakukan oleh oknum Sekdes, padahal sudah sering kali membuat masalah.

OR Oknum Seketaris Desa Bangkuyung saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait dengan Motor inventaris Desa yang di gadaikan selama 2 tahun dan percobaan pengelapan dana AJB warga tidak menjawab.

Untuk dana BUMDes Desa Bangkuyung Kecamatan Cikedal tahun 2022 sampai 2024, diduga banyak dimanipulasi oleh Kepala Desa, dan Program Ketapang tidak tepat sasaran.

Kami meminta kepada Pihak Kecamatan Cikedal, DPMPD dan Pemda Pandeglang agar melakukan pemecatan Oknum Sekdes Bangkuyung karena ini jelas melanggar hukum, juga memeriksa Kepala Desa Bangkuyung dan Melakukan Uji Forensik terkait dengan Laporan Pengunaan Dana Desa dari tahun 2022 sampai 2024, kalau tuntutan kami tidak di penuhi dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi ujuk rasa terkait hal di atas, (Has/Red)