GWI  Apresiasi Gerak Cepat  Polres Lebak Banten, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Penistaan Agama.

GWI  Apresiasi Gerak Cepat  Polres Lebak Banten, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Penistaan Agama.

Lebak-Banten 11 April 2026 – Menyikapi viralnya video dugaan penistaan agama berupa penginjakan Al-Quran di wilayah Lebak Banten, yang meresahkan umat,. Raeynold Kurniawan Ketua Gabungannya Wartawan Indonesia  (GWI) Pandeglang -Banten, menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Apresiasi Langkah Cepat Aparat 
Polres Lebak telah mengamankan dua terduga pelaku. Saat ini penanganan perkara *resmi DITANGANI POLRES LEBAK  Banten* melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Proses Hukum Berjalan
Perkara ditangani sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan/atau UU ITE. Kami percaya penyidik polres Lebak, Polda Banten bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

3. Imbauan untuk Masyarakat 
DPC GWI Pandeglang Banten, mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas, tokoh agama, dan netizen untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hindari tindakan main hakim sendiri.

4. Komitmen Mengawal
GWI bersama elemen Badak Banten, BPPKB Wanasalam, dan masyarakat Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Kepastian hukum dan rasa keadilan umat harus ditegakkan.

 kami sampaikan. Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Lebak yang cepat merespons laporan masyarakat.

Kasus dugaan injak Al-Qur'an,ini cermin bagi kita semua selaku warga negara yang beragam kebebasan berpendapat,dan kita tingkatkan kesadaran, saling menghargai antar golongan,  sehingga terhindar dari keresahan di tengah kehidupan masyarakat,


M.Sutisna