Kanit Reskrim Polsek Anyer Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum, Di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon.
justice-post.com
Cilegon, Melindungi hak-hak anggota Polri dalam pendampingan hukum tak lain bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota Polri, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Rabu, 13/08/2025 Kanit Reskrim Polsek Anyer menghadiri sosialisasi pengarahan tersebut juga, agar memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri dalam menghadapi masalah hukum, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi.
Dalam acara tersebut juga, di hadiri oleh segenap jajaran polri yang ada di wilayah hukum Banten, yaitu KaBidKum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, S.H M.M, PS KaurSunKum Polda Banten Akp.H. Tb. Sanusi, S.H juga, KasiKum Polres Cilegon, Akp. Haogolala Bate'e, S.H M.SI dan hadir peserta 54 personil anggota, di aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon Rabu,13/08/2025
Pendampingan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum anggota Polri, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
selain itu juga, pendampingan hukum dapat membantu mengurangi risiko hukum yang dihadapi oleh anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Anyer Iptu Wangsa, SH.MH jika pendampingan hukum dapat membantu meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," pendampingan hukum bagi kami sangat penting sebagai anggota Polri, sebab dapat membantu meningkatkan kinerja dan profesionalisme kami serta melindungi hak-hak kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan," ungkap Kanit Polsek Anyar.
Dirinya juga mengatakan, Bantuan hukum juga dapat diberikan kepada anggota Polri, Asn dilingkungan Polri. Dan bantuan hukum kepada keluarga anggota Polri itu sendiri," selain itu,persoalan tentang pendampingan hukum juga berlaku untuk ASN yang ada di lingkungan polri sama halnya dengan kami," tutupnya.
Red.











