Kantor Hukum Agrarian JUSTICE LAW FIRM Lakukan Eksekusi Pemasangan Plang Hak Tanah Milik Warga Yang Belum Di Bayar.
Pandeglang, Rabu 13 Mei 2026---- Kantor Hukum AGRARIAN JUSTICE LAW FIRM, Kusnadi sebagai advokat yang di tunjuk oleh warga masyarakat desa cimanis, kecamatan Sobang, Pandeglang Banten, pada hari Rabu mengadakan kegiatan pemasangan plang atas tanah milik warga masyarakat desa cimanis dan sekaligus pemasangan portal di areal lokasi tanah milik warga masyarakat desa cimanis.
Menurut penyampaian Kusnadi advokat ke awak media." Bahwa saya, Kusnadi selaku advokat kuasa hukum yang di beri kuasa dari warga masyarakat desa cimanis melaksanakan aksi pemasangan plang atas tanah milik warga masyarakat desa cimanis menuntut hak hak warga masyarakat yang selama ini di kuasai oleh pihak PT Dewa AGRI yang selama ini belum ada penjelasan dan pembebasan lahan dan sampai saat ini belum ada pembayaran kepada warga masyarakat desa cimanis kecamatan sobang, kata Kusnadi.
Masih kata Kusnadi ke awak media." Bahwa warga masyarakat desa cimanis melakukan aksi pemasangan plang dan pemasangan portal berdasarkan hak haknya tanah milik warga yang belum ada pembayaran dari pihak PT Dewa AGRI seluas 26 hektar.ucap Kusnadi.
Berjalannya aksi eksekusi warga pada hari Rabu tertanggal 13 mei 2026 pemasangan plang dan pemasangan portal di tanah milik warga, dan datang pihak pelaksana dari PT Dewa AGRI ibu Resti untuk klarifikasi terkait terjadinya adanya pemasangan plang dan portal di areal lokasi yang menjadi objek permasalahan sengketa lahan.
Ibu Resti sebagai pelaksana dari PT Dewa AGRI menjelaskan terkait lahan tanah yang di pasang plang dan portal, bahwa lahan tanah dengan luas 26 hektar sudah di selesaikan pembayaran oleh pihak PT Dewan AGRI, ucap ibu Resti. Ke tim advokat kuasa hukum warga masyarakat desa cimanis.
Keterangan ibu Resti sebagai pelaksana PT Dewa AGRI mengatakan ke tim advokat, Kusnadi.
Bahwa pembayaran pembebasan lahan tanah warga masyarakat desa cimanis di bayar melalui haji inisial RN mantan dewan kabupaten Pandeglang dari partai demokrat, kata ibu Resti, yang di sampaikan kepada Kusnadi advokat kuasa hukum dari warga masyarakat desa cimanis.
Selesai ibu Resti klarifikasi ke Kusnadi, selang selang satu jam datang haji RN mantan dewan kabupaten Pandeglang kelokasi tanah hak milik warga yang di pasang plang dan pemasangan portal oleh warga masyarakat desa cimanis
Haji RN menemui Kusnadi di lokasi di saat dalam aksi pemasangan plang dan portal, dalam situasi tersebut, haji rain mengajak Kusnadi untuk musyawarah di lokasi di tempat salah satu rumah warga setempat membahas terkait tanah hak milik warga desa cimanis. Ucap Kusnadi ke awak media.
Dalam musyawarah mediasi haji RN dan Kusnadi belum ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan tanah milik hak warga desa cimanis yang 26 hektar yang belum di bayar oleh pihak PT dewa AGRI.
Sementara haji Rain meminta kepada Kusnadi untuk menghentikan sementara waktu pemasangan plang dan portal di lokasi tanah tersebut. Dan permohonan haji RN untuk menghentikan kegiatan pemasangan plang dan portal. Permohonan tersebut di tolak oleh Kusnadi.
Pemasangan plang dan.portal terus di laksanakan kegiatan tersebut oleh tim kuasa hukum, kusnadi.apa bila tidak ada pembayaran kepada warga masyarakat desa cimanis maka aksi akan tetap berjalan. Pemasangan plang dan portal.
Dalam mediasi nya haji RN mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Kusnadi, bahwa hari ini jam 2 mediasi lanjutan, namun nyatanya mediasi lanjutan pada jam 15.30 .WIB.di rumah makan Gempol. Dan mediasi musyawarah tersebut belum ada penyelesaian.
Lain halnya wakil advokat Rasudin. SH. Sekaligus mantan kepala desa mekar Sari kec Panimbang, angkat bicara." Permasalahan tanah hak milik warga masyarakat desa cimanis yang belum ada pembayaran pembebasan lahan tersebut, maka warga masyarakat desa cimanis melakukan aksi pemasangan plang dan portal, dan plang dan portal tidak akan di cabut Sebelum ada pembayaran pembebasan lahan tanah milik warga desa cimanis. Kata Rasudin. SH.
Pertemuan lanjutan menindak lanjuti musyawarah dari kuasa hukum warga masyarakat desa cimanis, tim Kusnadi dengan pihak PT Dewa AGRI di rumah makan Gempol dan hasil kesepakatan kedua belah pihak, bahwa pihak PT Dewa AGRI telah memohon kepada pihak kuasa hukum masyarakat desa cimanis, meminta kebijakan waktu dalam 3 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihaknya akan mengundang pihak PT GAL yang pernah menerima pembayaran pembebasan lahan tanah tersebut, dan pihak dari kuasa hukum warga masyarakat desa cimanis telah memberikan tenggang waktu selama 3 hari ke pihak PT Dewa AGRI untuk menyelesaikan pembayaran. Dan apa.bila terjadi lagi gagal penyelesaian. Maka pihak kuasa hukum akan aksi melakukan nanaman jagung di tanah luas 26 hektar tersebut hak milik masyarakat desa cimanis. Tutup Kusnadi.
HR.











