Ketapang Desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Gelap -- LSM GMBI: Dinas Terkait Jangan Tutup Mata.

Ketapang Desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Gelap -- LSM GMBI: Dinas Terkait Jangan Tutup Mata.

Justice-post.com
Lebak-Banten / Pelaksanaan program Ketapang (Ketahanan Pangan) Desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak Provinsi Banten Disorot LSM GMBI pasalnya." Pembelian kambing program Ketapang didesa tersebut diduga ada Markup anggaran yang begitu mencolok serta pembikinan kandang dan sumur bor yang diduga kuat Markup anggarannya terlalu mencolok.Menurut hasil penelusuran tim media dan pihak LSM GMBI,Untuk pembelian kambing, pembikinan kandang dan pengadaan sumur bor diduga tak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB diduga ada Markup anggaran.

Program Ketapang tahun anggaran 2025 Desa Nanggerang Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak senilai  Rp 200 juta lebih.Dan hasil penelusuran dan investigasi menyimpulkan terjadi Markup anggaran dalam pelaksanaannya.


Salah satu warga lokal yang tak disebutkan inisialnya mengatakan." Setahu saya kambing itu per ekornya beli harga satu juta delapan ratus ribu rupiah pukul rata besar kecil tidak tahu kalau laporan ke atasnya, Lalu kandang itu wah masa gede sekali menelan anggaran anggaran nya aneh, lalu sumur bor juga janggal itu hanya kedalaman 4 Meter kok urainya.

Sedangkan pemerintah desa Nanggerang inisial S saat dikonfirmasi via WhatsApp sama sekali tidak menjawab memilih bungkam.(Kamis/4/12/2025).

Prosedur pengadaan diduga kuat tidak mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Amri salah satu anggota LSM GMBI mengatakan." Dalam hal ini kami mencium aroma Markup anggaran yang sangat kental dan kuat dugaan kami pihak desa tidak transparan dan akuntabel demi untuk meraup keuntungan yang besar. Jadi kami meminta dinas terkait dan khususnya inspektorat untuk turun langsung cek secara detail jangan hanya menerima laporan diatas kertas dan tutup mata, Dengan tegas kami meminta dinas terkait turun langsung dan bila terbukti ada Markup anggaran maka wajib tindak tegas sesuai aturan karena Markup anggaran termasuk dalam KKN pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi dan pihak awak media serta LSM GMBI masih berusaha mengkonfirmasi untuk mendapatkan hak jawab klarifikasi.


Raey.