PT LKC DESA BABAKAN LOA KEDONDONG PESAWARAN DIDUGA "MAYAT HIDUP" - IJIN MATI TAPI MASIH OPERASI, PULUHAN NIKUS NGETONG BERKELIARAN

PT LKC DESA BABAKAN LOA KEDONDONG PESAWARAN DIDUGA "MAYAT HIDUP" - IJIN MATI TAPI MASIH OPERASI, PULUHAN NIKUS NGETONG BERKELIARAN

Pesawaran, Lampung Selatan, 28 April 2026 – Sumber warga Sekitar " menemukan dugaan praktik "mayat hidup" korporasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

*PT LKC diduga kuat beroperasi tanpa ijin resmi alias ijin sudah mati, namun pantauan lapangan masih aktif dengan puluhan pekerja yang diduga penambang liar/Nikus/Ngetong.*

FAKTA LAPANGAN TEMUAN Narasumber,
1. *Status Ijin:* Diduga kuat sudah tidak berlaku/mati. Media/ Indonesia,sedang koordinasi dengan Dinas ESDM & DLH Pesawaran untuk konfirmasi.
2. *Aktivitas:* Lokasi masih ramai. Alat berat bekerja. Truk keluar masuk. Asap ngepul.
3. *Pekerja:* Puluhan orang terindikasi penambang liar dengan istilah lokal *"Nikus"* atau *"Ngetong"*. Tidak ada K3, tidak ada seragam, tidak ada BPJS.
4. *Kerusakan Lingkungan:* Galian menganga. Jalan desa hancur. Debu beterbangan ke pemukiman. Warga Babakan Loa batuk-batuk gratis tiap hari.
5. *Penerimaan Negara:* Diduga nol. Kalau ijin mati, otomatis PNBP + Pajak tambang tidak masuk negara. Kerugian negara menganga.

 'T S: menyampaikan keprihatinannya:
Kemedia:
*"Kami ini warga kampung, ga ngerti hukum tinggi-tinggi. Tapi kata orang pinter, kalau ijin usaha mati, berarti usahanya juga harus ikut dikubur. Ini PT LKC kok masih gentayangan cari makan? Kasihan malaikat pencatat amalnya bingung mau nulis ini masuk rejeki halal atau haram."*

*"Kepada Yth. Direksi PT LKC yang kami hormati. Kalau memang ijin Bapak masih hidup, silakan tunjukkan ke publik. Biar kami 30 media + biar Rakyat bisa menilai , Tapi kalau ijinnya sudah almarhum, tolong legowo. Jangan nyusahin rakyat Babakan Loa yang udah susah. Mereka butuh udara bersih, bukan debu tambang ilegal,"* 

DUGAAN PELANGGARAN PT LKC:
1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:* Penambangan tanpa IUP = Pidana 5 tahun + denda 100M
2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:* Merusak lingkungan = Pidana 3 tahun + denda 3M
3. *PP No. 23 Tahun 2021:* Mempekerjakan penambang liar = Tanggung jawab korporasi
4. *Kepres No. 55 Tahun 2022:* Kerugian penerimaan negara dari sektor ESDM

*TUNTUTAN  RAKYAT 
1. *Dinas ESDM & DLH Pesawaran:* Segera turun sidak. Cek ijin PT LKC. Kalau mati, langsung segel. Jangan nunggu viral.
2. *Polda Lampung & Gakkum KLHK:* Usut pidana. Tersangka penambangan ilegal diancam 5 tahun penjara
3. *Bupati Pesawaran:* Evaluasi. Jangan sampai ada "mayat hidup" korporasi keliaran di wilayah Bapak.
4. *Kemenkeu:* Hitung kerugian negara. PNBP tambang yang hilang berapa M selama PT L K C operasi tanpa ijin?
5. *PT L K C:* Klarifikasi 1 x 24 jam. Bawa ijin asli untuk di 
publikasi kan Kalau ga bisa, siap-siap jadi headline 30 media.

*"Kepada para Nikus/Ngetong yang kerja  itu cukong yang nyuruh Bapak siapa nambang tanpa ijin. Stop kerja Pak, sebelum Bapak yang ditangkap. Biar Direksi PT LKC yang tanggung jawab,"* pesan Sutisna ke akar rumput.

Media membuka Posko Pengaduan Rakyat 24 Jam. Masyarakat Babakan Loa yang dirugikan debu, jalan rusak, atau punya bukti tambahan soal PT LKC silakan lapor.
*WA: 0812-XXXX-XXXX | Email: -pers.id*
Hak jawab PT LKC kami tunggu. Jangan sampai 30 media yang klarifikasi duluan.


Red:
*Hormat Kami 
Red 'Tim investigasi 

_Tembusan:_
1. Menteri ESDM RI
2. Menteri LHK RI
3. Gubernur Lampung
4. Kapolda Lampung
5. Bupati Pesawaran
6. Kejati,dan polres Lampung

M.Sutisna