Terkait Kasus Penganiyan Terhadap Warga Cilabanbulan, Begini Kata Kanit Reskrim Polsek Menes
Pandeglang-Banten--dengan adanya pemberitaan terkait adanya dugaan pemukulan terhadap salah satu warga Cilabanbulan, Kanit Reskrim Polsek Menes Ipda Ade Kuswanto,S.Pd Menjelaskan." Jika pihaknya sudah melakukan beberapa hal," kami setelah kejadian melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, dikarenakan antara pelapor dan yang di laporkan adalah kakak beradik. Makanya kami kedepankan hati nurani, karna polisi itu harus berjalan dengan hati nurani," terang Kanit Ade Kuswanto S.PD kepada wartawan Selasa 28/04/2026.
Ade juga menerangkan kembali saat itu, pihaknya menemukan kendala," saat itu kami terkendala dengan saksi, sebab satupun tidak ada yang mau berbicara agar kami mendapatkan titik terang.Dengan adanya bantuan dari Pengacara bernama Ishak, akhirnya kami mendapatkan 2 saksi untuk dimintai keterangan," terang Kanit Reskrim Polsek Menes.
Selain itu juga, pihaknya mengatakan, persoalan ini sudah di adakan mediasi dikantor Desa," didalam proses penyelidikan kami berupaya kembali, untuk bisa menyatukan kedua keluarga ini agar tidak berselisih kembali. Namun saat itu belum juga ada titik temu ucapnya.
Masih ungkapan Kanit Reskrim," saat itu dari Kepala Desa Cilabanbulan, mencoba untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, akan tetapi pihak pelapor tak dapat memenuhi panggilan (tidak hadir)," ungkapnya.
Ade juga mengatakan, dengan tidak hadirnya pelapor saat akan di musyawarah maka terjadi penarikan statement saksi," dengan tidak adanya itikad dari si pelapor, saat ingin mengadakan musyawarah. Maka pihak saksi mencabut keteranganya, dan itu haknya saksi. Sehingga saat gelar perkara di Polres Pandeglang, tidak memenuhi unsur sesuai dengan 184 KUHP dan kejadian itu ditahun 2025 sehingga perkara ini masih penyelidikan," kata Ade kepada wartawan.
Proses penyelidikan juga terus di lakukan pihaknya," kami sampai saat ini masih melakukan penyelidikan, masalahnya kami masih mencari saksi yang netral, sebab yang ada sekarang ini saksi dari anaknya. Nah kita tahu dalam kekuatan saksi anak, dalam kesaksian itu apa, sehingga perkara ini masih dalam tahap penyelidikan," masih ucapnya.
Pihaknya juga tidak ada indikasi sengaja untuk menunda kasus penyelidikan Penganiyan tersebut," kami tidak ada unsur kesengajaan menunda perkara ini,bahkan terakhir kami pertemuan di balai Desa, saat itu hadir juga MYM, dan pak Ishak Pengacara MYM saat itu, terus kepala Desa, dan saya. Untuk upaya mediasi kembali seperti itu," terangnya
Pihaknya juga akan selalu obyektif dalam menangani perkara tersebut," apa yang kami lakukan itu, kami akan bertanggung jawab, dan kami selalu bertugas sesuai SOP, dan kasus ini tetap masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Menutup perkataanya, Ade Kuswanto, juga menerangkan jika SP2HP, selalu di berikan kepada pengacara," kami selalu memberikan, SP2HP kepada Isak setiap penyelidikan, dan terakhir saya katakan berita yang sudah terbit itu tidak benar. Dan setiap kami gelar perkara, SP2HP nya selalu kami berikan kepada Pengacara nya yaitu Isak, bila bahdanya 8 bulan tidak ada perkembangan saya katakan itu tidak benar semua ada perkembangannya dan hasilnya sudah saya cantumkan dalam SP2HP dan kami juga baru tahu kalau ibu MYM saat ini pakai pengacara lain ataupun pengacara yang baru, kami tidak mengetahui sebab belum ada komunikasi disini juga belum ada pemberitahuan pemutusan kuasa hukum dari MYM dan mengganti kuasa hukum yang baru kepada kami," tutupnya.
Tim red











