Diduga Ada Pungli Di SMP1 Cigeulis Berkedok Iuran Perpisahan Dan Iuran Praktek

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/Sekolah semestinya tidak melakukan pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.Kategori Pungutan liar di sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.Dan Sialnya diduga di SMPN 1 Cigeulis Diduga ada pungli yang berkedok iuran atau sumbangan perpisahan dan iuran praktek.
Salah satu siswa yang inisialnya disembunyikan mengatakan."Kami biaya buat perpisahan untuk kelas 10 diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp.250.000.- sedangkan kelas 8 dan kelas 9 biayanya diminta Rp.90.000.- Dan Iuran Praktek sebesar Rp.200.000.- singkatnya.
Salah satu wali murid yang tak mau disebutkan identitasnya dan inisialnya pun membenarkan pengakuan dari siswa tersebut.
Umaedi ketua lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang mengatakan."Dalam aturan nya sudah jelas tapi masih saja banyak sekolah yang diduga melakukan pungli dan saya sudah mencoba menghubungi kepala sekolah via telf WhatsApp tapi sayang no kepsek tidak bisa dihubungi ucapnya.
Raeynold ketua (GWI) Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang angkat bicara."Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya pungkasnya.
Redaksi