DPC GWI Pandeglang Layangkan Permohonan Kompres Ke DPMPD, Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Juga Manipulasi DD Ciawi & Rahayu Patia

DPC GWI Pandeglang Layangkan Permohonan Kompres Ke DPMPD, Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Juga Manipulasi DD Ciawi  & Rahayu Patia

Justice-post.com, Pandeglang Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Layangkan Surat konferensi Pers Ke DPMPD Pandeglang, Acara Konferensi Pers rencana pada Rabu, 24 Juli 2025, terkait dengan banyaknya kasus Rangkap Jabatan Didesa Ciawi Kecamatan Patia, diantaranya Sekdes Ciawi Rangkap Ketua Kelompok Tani, Mantan Kades yang berstatus ASN P3K Rangkap Ketua Koperasi Merah Putih, dan Ketua Poktan Desa Ciawi bersatus ASN juga menjabat PJ. Kades Rahayu Patia.

Juga Dugaan Manipulasi Realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2023 sampai 2025, terutama Dana BUMDes, Ketapang dan Kualitas Paving Block yang Jelek.

Temuan didesa Ciawi Kecamatan Patia, ada tiga kasus rangkap jabatan diantaranya, Sekretaris Desa (Sekdes)  Ciawi Madropi rangkap Sebagai Ketua Kelompok Tani Tunas Mekar yang sering menerima program, yang sampai sekarang masih tercatat di simluhtan. Sabtu (19/07/2025).

Subur Mantan Kepala Desa Ciawi Yang berstatus sebagi ASN PPPK rangkap menjadi ketua Koperasi Merah Putih.

E. Junaedi Ketua Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Ciawi Kecamatan Patia, yang berstatus ASN juga PJ. Kades Rahayu Patia, yang sampai sekarang masih tercatat di simluhtan. Sabtu, (19/07/2025)

L. Irawan, Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan Kepada Awak Media "Dalam Peraturan ASN, atau Aparatur Sipil Negara, pada dasarnya dilarang merangkap jabatan, Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan ASN dapat fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik" paparnya.

Meskipun ada beberapa pengecualian, rangkap jabatan bagi ASN secara umum tidak diperbolehkan, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan benturan kepentingan atau menghambat kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. 

Lanjut L. Irawan, "Alasan Larangan Rangkap Jabatan, Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang ASN harus mengambil keputusan yang mungkin menguntungkan satu jabatan di atas jabatan lainnya, dapat mengganggu profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya, karena adanya potensi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu" jelasnya.

Memegang dua jabatan sekaligus dapat mengurangi fokus dan efektivitas kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya, karena waktu dan sumber daya yang terbagi.

Dalam Ketentuan Perundang-undangan, UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), Pasal 88 ayat 1 dan 2 mengatur pemberhentian sementara PNS jika menjadi pejabat negara atau anggota lembaga nonstruktural. 

PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS, Mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk larangan rangkap jabatan.

Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. 

Meskipun ada larangan umum, beberapa peraturan memungkinkan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya jabatan struktural dan fungsional yang saling terkait erat atau penugasan khusus dari pemerintah. Namun, pengecualian ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok tani.

Rangkap jabatan bagi ASN adalah hal yang perlu dihindari untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan efektivitas kinerja dalam pelayanan publik. Pemerintah terus berupaya memperkuat aturan dan pengawasan terkait larangan rangkap jabatan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

masih kata L. Irawan, bukan hanya rangkap jabatan di Desa Ciawi kami juga mempersoalkan Reaslisasi Desa Ciawi dan Rahayu yang di duga banyak dimanipulasi oleh PJ. Kepala Desa, terutama Realisasi Ketapang, BUMDes dan Kulaitas Paving Block yang jelek.

Lajut L. Irawan, dengan ini kami meminta kepada DPMPD, BKPSDM, Inspektorat dan Bupati Panglang agar memberikan sangsi administrasi dan Pidana kepada oknum-oknum yang langar aturan. (Wan/Red)