Diduga Ada pungli Di SMPN 9 Panggarangan Berkedok Eksamen Kenaikan Kelas.
 
                                Justice-post.com
Lebak-Banten/ SMPN 9 Panggarangan Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak Banten  diduga kuat terjadi pungli berkedok Eksamen kenaikan kelas.Padahal sudah jelas dalam aturan biaya perpisahan yang di pukul rata,hal tersebut masuk kategori saber pungli.
Secara umum, eksamen adalah proses untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan atau pengetahuan seseorang dalam berbagai bidang,Tapi sayang hal tersebut diduga di jadikan ajang untuk meraup keuntungan bagi  berbagai pihak oknum sekolah yang nakal.
Dan hal itu diduga kuat terjadi di sekolah SMPN 9 Panggarangan.
Pasalnya salah satu wali murid sebut saja inisial (A) mengatakan kepadanya Awak media." kami diundang untuk rapat oleh pihak sekolah membahas terkait biayanya Eksamen,Di minta biaya untuk kelas 3.Rp.290.000.dan untuk kelas satu dan dua kali tidak salah Rp.135.000 urainya.
Lain hal yang yang disebut oleh salah satu wali murid yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan."Padahal itu waktu rapat hampir semua tidak setuju pak, seingat saya tiga orang doang yang setuju' Tapi aneh pihak sekolah malah memaksa mengambil keputusan setuju lalu buat apa di bikin rapat kalo yang disetujui adalah suara paling sedikit.itumah bukan musyawarah hanya sekedar formalitas untuk biar terlihat resmi saja ucapnya dengan ketus.
Raeynold ketua aktivis SERBBU (Serikat Rakyat Banten Bersatu) mengatakan."biaya perpisahan kenaikan kelas yang dibebankan kepada siswa dan bersifat wajib dapat masuk kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan Saber Pungli. Sekolah tidak boleh memungut biaya untuk kegiatan perpisahan jika memberatkan orang tua siswa atau bersifat wajib tegasnya.
Lanjut ketua SERBBU mengatakan."Pungli berkedok perpisahan sekolah adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang, barang, atau jasa dari seseorang atau badan, yang seharusnya tidak dilakukan, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam konteks perpisahan sekolah, pungutan biaya perpisahan yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua termasuk dalam kategori pungli.Dan Pemerintah melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Ombudsman telah mengeluarkan aturan yang melarang adanya pungutan liar di lingkungan sekolah, termasuk dalam kegiatan perpisahan Dan jelas dalam aturannya itu masuk ranah pidana.walaupun itu di musyawarahkan atau pun rapat komite tetap tidak boleh.karena biayanya di patok.kecuali seiklasnya .
"Dalam hal ini kami meminta pihak Dinas Pendidikan kabupaten Lebak dan pihak APH agar segera turun ke sekolah tersebut dan bila terbukti ada biaya Eksamen maka ambil tindakan keras bila perlu pecat oknum kepala sekolahnya karena jelas biaya Eksamen masuk kategori Saber Pungli tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait dan pihak kepala sekolah belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter:Pendi.
 
                        
 Rary123
                                    Rary123                                 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            









 
            
             
            
             
            
             
            
            