Diduga Ada Pungli PIP & Penebusan Ijazah Di SMA Pasundan Pandeglang.

Diduga Ada Pungli PIP & Penebusan Ijazah Di SMA Pasundan Pandeglang.

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Diduga kuat disekolah SMA Pasundan yang beralamat di Jalan Raya Labuan KM. 3,5 Maja Barat Cidangiang Sukaratu Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten disinyalir untuk ijazah harus ditebus dengan nominal uang dan sialnya lagi dari pengakuannya beberapa murid bahwa PIP pun di pungli oleh pihak sekolah.

Beberapa murid yang sudah lulus mengatakan sebut saja Budi ia mengatakan. "Bahwa ijazah disekolah tersebut harus di tebus dan nominalnya bervariasi,ada yang tiga juta, dua juta dan ada juga yang lima juta" Ungkapnya.

Salah seorang siswa yang sudah lulus yang inisialnya tak mau disebut mengatakan. "Saya dapat PIP hanya ngambil duit doang ke bank setelah itu duitnya diambil semua oleh pihak sekolah dan saya hanya di kasih seratus ribu.padahal dapatnya sejuta lebih" ungkapnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan. "Ya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak sekolah, termasuk untuk membayar SPP. Dana PIP adalah untuk biaya personal pendidikan siswa, bukan untuk biaya operasional sekolah. 


Mengapa tidak boleh dipotong, Dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa miskin atau rentan miskin, Pemotongan dana PIP dapat melanggar peraturan perundang-undangan, Pemotongan dana PIP dapat merugikan siswa yang membutuhkan bantuan.

Apa yang boleh dibeli dengan dana PIP, Dana PIP dapat digunakan untuk: Membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, Membiayai transportasi ke sekolah.

Lanjut Raeynold mengatakan. "Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 Pasal 372 KUHP, Menahan ijazah siswa dapat dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional. 


Dampak penahanan ijazah Pelanggaran hak siswa, Maladministrasi, Siswa enggan mengambil ijazah karena khawatir diminta membayar, Ijazah yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan menjadi tertahan.Dan pengakuan para siswa bahwa pungli PIP itu alasan pihak sekolah untuk bayar SPP, Jelas hal ini tak masuk akal karena sekolah tersebut disinyalir mendapatkan dana BOS kenapa masih ada SPP dan saya sudah konfirmasi ke pihak Kepala sekolah via pesan WhatsApp tapi sayang tidak di balas,dan kami nanti dari GWI dan Rekanan Lembaga akan layangkan surat resmi kedinas terkait untuk menyikapi permasalahan ini tutupnya. (Ira/Red)