Video Mesum Kades Munjul Terkuak, PERPAM Banten: Ini Pukulan Bagi Wibawa Pemerintah Desa

Video Mesum Kades Munjul Terkuak, PERPAM Banten: Ini Pukulan Bagi Wibawa Pemerintah Desa

Justice-post.com
Pandeglang / Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila di dalam mobil yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) insial IS, kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Setelah video tersebut viral dan menimbulkan keresahan publik, Kades IS akhirnya buka suara, mengakui kebenaran video tersebut, namun berdalih kejadian itu terjadi jauh sebelum ia terpilih dan dilantik sebagai kepala desa.

 Video Viral dan Pengakuan Kades
 Video yang diduga direkam di dalam sebuah mobil tersebut memperlihatkan adegan mesum antara seorang pria, yang diyakini adalah Kades IS, dengan seorang wanita. 

Video tersebut menyebar cepat melalui aplikasi pesan instan dan media sosial, memicu reaksi keras dari warga desa dan berbagai pihak.
 Menanggapi kehebohan yang terjadi, Kades IS, memberikan pernyataan resmi, dalam sebuah video. Ia tidak membantah identitas pria dalam rekaman tersebut.

 "Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya," ujar IS "Namun, perlu saya tegaskan, peristiwa itu terjadi  jauh sebelum saya dilantik kades, apalagi menjabat sebagai Kepala Desa."tambahnya.

 Pengakuan Kades ini sontak memunculkan dilema etika dan hukum di kalangan birokrasi dan masyarakat. Secara etika, jabatan kepala desa menuntut integritas moral yang tinggi, dan beredarnya video tersebut dianggap mencoreng citra kepemimpinan desa.

 Dihubungi terpisah, Erland Felany Fazry, Ketua DPW Perpam Provinsi Banten, memberikan pandangannya terkait aspek yuridis kasus ini.
 "Secara hukum administrasi negara, ada perbedaan mendasar antara pelanggaran yang dilakukan pejabat saat menjabat dan sebelum menjabat," jelas Erland

"Pemberhentian Kepala Desa umumnya merujuk pada pelanggaran larangan yang tertuang dalam UU Desa dan Perda, di mana larangan tersebut efektif berlaku sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah jabatan."sambungnya.

 Erland menambahkan bahwa aspek ini tidak bisa dilepaskan dari norma kesusilaan dan etika.  "Meskipun argumen bahwa perbuatan dilakukan sebelum menjabat itu kuat secara formal, Pemerintah Daerah masih bisa mengkaji celah lain. Yaitu jika Peraturan Daerah setempat mencantumkan bahwa seorang Kades dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat atau dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat. Beredarnya video dan kegaduhan yang ditimbulkan saat menjabat bisa dianggap sebagai pelanggaran norma etika jabatan saat ini," tegasnya.

 Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menantikan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menyikapi skandal moral yang melibatkan pejabat publik tersebut.

M.Sutisna