Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Sayangkan Dugaan Pembangunan Ruang UKS SDN Gunung Sari 1 Diduga Tak Sesuai KAK Dan Abaikan APD.  

Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Sayangkan Dugaan Pembangunan Ruang UKS SDN Gunung Sari 1 Diduga Tak Sesuai KAK Dan Abaikan APD.   

Justice-post.com Pandeglang-Banten/ Dewan Pimpinan Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (DPC GWI) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan proyek Pembangunan Ruang unit Kesehatan Sekolah SDN Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang provinsi Banten, yang diduga tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan terindikasi sekolah melanggar aturan keselamatan kerja serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

Proyek Pembangunan Ruang unit Kesehatan Sekolah tersebut dikerjakan oleh CV. Syakiri Putra, dengan nilai pagu sebesar Rp 247.262.000,-nilai kontrak Sebesar Rp 246.798.200 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU SG) Tahun 2025, berdasarkan nomor kontrak 400.3.13/SPK.002.PPK.konst.SD.84-Dikpora/2025.

Saat tim Investigasi GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Selasa 23 September 2025, di temukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Di antaranya, penggunaan material Hollow baja yang diduga berkualitas rendah dan tidak sesuai standar spesifikasi konstruksi. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD, yang merupakan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, saat peninjauan berlangsung, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas proyek tidak berada di lokasi, sehingga tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi dan tak disebutkan inisial mengatakan." Pihak pelaksanaan datang seminggu sekali ujarnya.

Menanggapi temuan tersebut, ketua DPC GWI Pandeglang, Raeynold Kurniawan angkat bicara." Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur pendidikan, terlebih yang menggunakan dana negara, harus mematuhi peraturan dana standar keselamatan kerja yang berlaku.

"Pekerjaan Proyek pembangunan Kesehatan Sekolah yang tidak menerapkan K3 dan tidak menggunakan APD merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana," tegas Raeynold.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur tentang K3, di antaranya:

* Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) huruf b, yang mengatur kewajiban setiap pekerja dan pengusaha dalam mematuhi standar keselamatan kerja.
Menurut Raeynold, jika terbukti melanggar, pelaksanaan proyek bisa dikenakan pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72 juta. Sementara bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja, juga dapat dikenakan pidana kurungan.

"Selain pidana, sanksi administratif pun bisa diberlakukan, seperti penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Ia juga meminta agar dinas terkait segera memanggil pihak konsultan pengawas dan pelaksana proyek untuk dimintai klarifikasi serta menjatuhkan sanksi jika terbukti lalai.

"Aspek keselamatan kerja jangan pernah dianggap remeh. Ini menyangkut nyawa dan profesionalitas pelaksanaan proyek. Kami dari GWI akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan belum lagi atas dugaan pengguna Hollow yang diduga tidak sesuai standar pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun perwakilan Dinas pendidikan dan pemuda olahraga Kabupaten Pandeglang belum berhasil dikonfirmasi.


Reporter: Isak