Putusan MA Inkrah, PDIP Kalah: King Badak Desak Bonnie Triyana dan Kawan Kawan Tunduk Hukum, Jabatan DPR RI Tidak Sah

Lebak, Banten - justicepost.com | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan DPP PDIP.
Putusan bernomor 858 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 ini menegaskan bahwa keputusan pengadilan sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam amar putusannya, MA menolak seluruh permohonan kasasi dan mewajibkan para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 September 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan anggota majelis Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.
King Badak: “Semua Harus Tunduk pada Putusan Hukum”
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), H. Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa keputusan MA bersifat final dan mengikat seluruh pihak yang terlibat harus dapat melaksanakan putusan hukum inkrah tersebut
“Putusan ini sudah inkrah. Hukum tertinggi sudah bicara. Semua pihak, baik Bonnie Triyana termasuk Mahkamah PDIP harus tunduk dan taat terhadap keputusan ini,” tegas King Badak, Rabu (22/10/2025).
King Badak juga menyoroti posisi Bonnie Triyana, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang), tidak sah gugur demi hukum setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.
“Negara ini berdiri atas dasar hukum. Tidak ada yang kebal, termasuk pejabat publik. Bila Mahkamah Agung sudah bicara, maka itu adalah hukum tertinggi yang wajib dihormati,” ujarnya.
Sementara Politisi PDIP yang saat ini menjadi Bupati Lebak
Dalam perkara ini menjadi salah satu pihak pemohon kasasi bersama Bonnie Triyana dan Mahkamah Partai PDIP.
Hasbi, yang juga dikenal sebagai tokoh sentral PDIP di Banten, disebut King Badak memiliki peran penting dalam dinamika internal partai, khususnya terkait keputusan partai yang menggugurkan caleg dengan suara terbanyak, Tia Rahmania.
“Kita tidak menutup mata, bahwa Politisi PDIP yang kini jadi Bupati Lebak punya pengaruh besar dalam skandal pemecatan Tia Rahmania dari PDIP . Dalam konteks hukum, semua orang sama di hadapan pengadilan. Tidak ada yang lebih tinggi dari putusan Mahkamah Agung,” ujar King Badak menegaskan.
King Badak menilai, dengan kekalahan Mahkamah PDIP di tingkat MA, seluruh pihak yang dulu terlibat dalam pemecatan Tia Rahmania, harus bersikap ksatria dan bertanggungjawab dapat menerima kenyataan hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari gugatan Tia Rahmania, caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten I (Lebak–Pandeglang) yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2024.
Namun, Tia gagal dilantik karena Mahkamah Partai PDIP memecatnya dengan tuduhan penggelembungan suara, dan posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 603/PDT.SUS.PARPOL.PN JKT.PUS memenangkan gugatan Tia, yang kemudian diperkuat hingga tingkat MA.
Dengan demikian, posisi hukum Tia Rahmania kini sah, dan seluruh keputusan yang menyingkirkannya dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Desakan Aspirasi Akar Rumput
King Badak menyebut, pihaknya akan memantau langkah PDIP dalam merespons putusan MA tersebut.
Jika dalam dua pekan ke depan tidak ada tindak lanjut dari DPP PDIP, dapat di mungkinkan akan ada reaksi sebuah gerakan masa dari dapil banten 1 lebak dan pandeglang menggelar aksi damai di depan kantor pusat PDIP di Jakarta.
“Kami akan sampaikan langsung kepada Ibu Megawati Soekarnoputri bahwa keputusan mengangkat Bonnie Triyana adalah keliru. Keputusan itu diduga dipengaruhi oleh oknum elit yang sejak awal berpihak,” ujarnya.
King Badak menegaskan, gerakan ini bukan manuver politik, melainkan suara murni dari akar rumput masyarakat Lebak–Pandeglang.
“Tia Rahmania bekerja keras membesarkan partai, blusukan ke kampung-kampung, dan meraih suara terbanyak. Tapi justru dianulir. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat Banten,” kata King Badak.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar PDIP menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan rakyat.
“Kami percaya Ibu Megawati adalah negarawan sejati, dan PDIP adalah partainya wong cilik, menjunjungi tinggi demokrasi dan hukum. Karena itu, sudah sepatutnya partai menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima,” pungkasnya. (Wan)