Rasman Disinyalir Warga Miskin Ekstrim Desa Tegal Kecamatan Cikedal Belum Tersentuh Bansos Apapun Dari Pemerintah 

Rasman Disinyalir Warga Miskin Ekstrim Desa Tegal Kecamatan Cikedal Belum Tersentuh Bansos Apapun Dari Pemerintah 

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/Disinyalir Rasman yang memiliki tiga orang anak dan seorang istri yang beralamat di kampung Cipariuk RT 09/RW 03 Desa Tegal Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang-Banten disinyalir tergolong orang yang tak mampu terlihat jelas saat awak media menyambangi kediamannya,Kondisi tempat tinggalnya sangat mengenaskan dengan kondisi rumah  bilik dan kumuh dan disaat musim hujan bocor dimana mana dan diduga yang tak layak huni.

Rasman mengatakan kepada awak media bahwa selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik PKH ataupun BPNT padahal anaknya masih bersekolah ujarnya mengeluh kepada awak media.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Lagi dan lagi orang dibawah garis kemiskinan kita temukan seolah-olah tidak terdata oleh pemerintah sehingga tidak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,Bagai mana pendataan didesanya ini wajib kita pertanyakan.Tanggung jawab pemerintah dalam memelihara fakir miskin tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara tegasnya.

Lanjut Raeynold Kurniawan mengatakan."Pemerintah bertanggung jawab untuk membantu warga miskin ekstrem melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Pemerintah juga berupaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan warga miskin ekstrem agar dapat bekerja lebih produktif. 
Jenis bansos yang diberikan pemerintah 
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.Bansos PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tutupnya.

Reporter: M.Sutisna