Oknum RT Kalang Anyar Desa Teluk Lada Di Sinyalir Terancam Akan Di Laporkan.

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Disinyalir oknum RT Kampung Kalang Anyar Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang Pandeglang, Banten terancam akan dilaporkan oleh tim kuasa dari Suherman.
Bukan tanpa alasan akan dilaporkan oknum RT tersebut diduga ikut andil melancarkan Kabur nya Pipit selaku istri Suherman dan hal tersebut sudah viral.
Sekilas kronologi. "Pipit selaku istri Suherman diduga kuat kabur bersama selingkuhannya yang di kenal sebagai Ki Lang Lang buana dan mengaku bernama Dion, Dalam kaburnya Pipit tersebut ia ikut membawa anaknya yang masih bersekolah dan anehnya ia juga membawa bapaknya alias orang tua Pipit dan dalam kejadian ini diduga kuat ini sudah terencana dan dibantu oleh beberapa pihak.
Sialnya Pipit tak membawa anaknya yang masih usia balita (Bayi dibawah umur lima tahun) yang jelas sangat butuh kasih sayang ibu dan masih butuh asi dari sang ibu dan disinyalir dalam hal ini mengakibatkan anak balita tersebut terlantar dan diduga kuat Pipit sengaja menelantarkan anak tersebut.
Parahnya dalam hal ini oknum RT inisial SL saat di tanya selalu mengatakan tidak tau menahu tetapi ada sesuatu temuan dari pihak kuasa Suherman yang disinyalir menguatkan pihak oknum RT tersebut terlibat dan membantu pihak Pipit untuk melancarkan aksi kaburnya Pipit bersama selingkuhannya yang mengakibatkan anak usia balita terlantar.
Pasalnya saat tim kuasa dari pihak Herman mendatangi sekolah dari anak Pipit yang ikut ia bawa kabur tersebut,Pihak Sekolah mengatakan bahwa anak tersebut melalui wali muridnya sudah mengajukan surat pindah sekolah keluar daerah pada 25/02/2025 dan surat pengajuan tersebut ditandatangani langsung oleh oknum RT inisial SL tersebut.dalam hal ini kuat dugaan pihak RT tersebut ikut serta membantu dalam pelarian Pipit dan selingkuhannya yang mengakibatkan terlantarnya anak balita.
Tim pendamping kuasa dari pihak Suherman selaku suami dari Pipit mengatakan. "Pembohongan Publik, Dalam Hukum Pidana Indonesia terdapat beberapa delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan, yaitu antara lain: 1.Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946) “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.“
2. Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946 “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“ Jadi dalam hal ini kami akan laporkan pihak oknum RT tersebut pungkasnya. (M.Sutisna/Red)