Pekerjaan Revitalisasi Gedung RPS TKR SMK N II Pandeglang Diduga Dalam Pengerjaannya Abaikan APD Dan Papan Informasi Penempatan Tak Sesui Juklak Juklis.

justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) Dan APD (Alat Pelindung Diri) adalah peralatan atau perlengkapan yang dikenakan untuk melindungi seseorang dari bahaya atau risiko di lingkungan kerja, rumah, atau saat melakukan aktivitas tertentu, seperti paparan zat kimia, bahaya fisik, atau penyakit menular. APD berfungsi menciptakan penghalang antara pengguna dan bahaya serta tidak menggantikan pengendalian lain seperti praktik kerja yang baik.
Tujuan APD
Perlindungan: Mengurangi risiko cedera, paparan zat berbahaya, atau tertular penyakit.
Keselamatan: Menjamin kesehatan dan keselamatan pengguna dalam melakukan tugas atau pekerjaan.
Tapi sialnya diduga dalam pelaksanaan pengerjaan Revitalisasi gedung RPS TKR SMK N II Pandeglang Provinsi Banten Sumber dana APBN 2025.Besaran Dana Rp.1.352.703.900 di kerjakan oleh Panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SMKN II Pandeglang Desa Mekar Jaya Kecamatan Mekar Jaya Kabupatennya Pandeglang Provinsi Banten diduga kuat para pekerjanya tak melengkapi APD dan sialnya papan informasi hanya di tempel kan di dinding tembok saja.
Pasalnya." Saat awak media turun kelokasi pekerjaan pada Selasa/26/08/2025 terlihat para pekerja tak memakai APD dan sialnya lagi papan informasi juga terlihat hanya menempel di dinding.
Dayat disinyalir sebagai ketua komite SMK N II Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi pekerjaan mengatakan." Kalo APD sudah di belikan tetapi yang kerja tidak mau pakai ujarnya santai..
Akan tetapi hasil penelusuran awak media di lokasi pekerjaan tidak menemukan APD yang tergeletak.
Raeynold Kurniawan ketua GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan," Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja Tegas ketua GWI.
Lanjut ketua GWI mengatakan." Membingkai papan informasi adalah praktik yang umum dan bermanfaat untuk melindungi papan dan informasi di dalamnya, serta untuk meningkatkan estetika dan keterbacaan. Papan informasi sendiri wajib berada di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat untuk menyebarkan informasi publik, seperti papan pengumuman di lokasi proyek pembangunan karena ini anggaran pemerintah dan bukan anggaran pribadi pihak sekolah, semestinya ikuti aturan yang berlaku,kan papan informasi juga sudah teranggar kan ujarnya.
Masih kata ketua GWI Pandeglang." Dalam hal ini semestinya pihak pengawas dari dinas pun harus ada di lokasi jadi kami minta pihak dinas terkait agar memanggil pihak yang sekolah yang mengerjakan hal tersebut untuk di berikan sanksi tegas dan kemana saja pihak pengawasnya.Kami pastikan akan pertanyakan ini ke dinas terkait dan akan layangkan surat konferensi pers dan klarifikasi terkait hal tersebut tutupnya.
Reporter: Yanti/Tim.