10 Bulan Insentif Tak Cair, Kader Desa Cikayas Keluhkan Dugaan Penahanan Hak oleh Oknum Kades

10 Bulan Insentif Tak Cair, Kader Desa Cikayas Keluhkan Dugaan Penahanan Hak oleh Oknum Kades

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Sejumlah kader Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, mengeluhkan belum direalisasikannya insentif mereka sejak Januari hingga Oktober Tahun Anggaran (TA) 2025. Para kader mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah desa, namun hingga memasuki bulan November, insentif yang menjadi hak mereka belum juga diterima.

Kondisi ini memicu dugaan adanya penundaan atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa oleh oknum Kepala Desa Cikayas, sehingga memunculkan keresahan di kalangan kader, RT, RW, hingga guru ngaji yang juga mengaku belum menerima hak mereka.

“Kami sudah hampir 10 bulan tidak menerima insentif. Padahal ini hak kami sebagai kader. Kami lelah menunggu dan tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak desa,” ungkap salah satu kader yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar terdapat penundaan tanpa alasan yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terutama: Pasal 2 ayat (1): Keuangan desa harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta tepat waktu. Pasal 68: Setiap pengeluaran desa harus segera direalisasikan sesuai peruntukan setelah anggaran tersedia.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait: Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Pasal 27: Kepala Desa dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa.

3. Peraturan Bupati Pandeglang tentang Insentif Kader (jika berlaku) yang umumnya mengatur kewajiban desa untuk membayarkan insentif secara berkala dan terjadwal.

Keterlambatan hingga 10 bulan tentunya menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola administrasi di Desa Cikayas.

Menanggapi keluhan para kader, Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia), Raeynold Kurniawan, menyampaikan sikap tegasnya.

“Jika benar insentif kader tidak dicairkan selama 10 bulan tanpa alasan yang jelas, maka ini adalah bentuk nyata kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa. Kami mendorong agar aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Cikayas,” tegas Raeynold.

Ia juga menambahkan masyarakat dan kontrol sosial memiliki kewajiban mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya penggunaan dana publik di tingkat desa.

“Jangan sampai hak masyarakat atau kader desa dipermainkan oleh oknum yang diberi amanah mengelola anggaran. Transparansi adalah harga mati dalam pemerintahan desa,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikayas belum dapat dimintai hak jawab dan klarifikasinya perihal dugaan Insentif Kader belum direalisasikan selama 10 bulan pada tahun anggaran 2025.

Masyarakat berharap pemerintah Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera turun tangan untuk memastikan bahwa insentif kader yang tertunda dapat segera direalisasikan, serta mengevaluasi dugaan kelalaian dalam pengelolaan keuangan desa.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Cikayas Kecamatan Angsana berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers sebagai bentuk keberimbangan informasi.


Isak.