Pekerjaan Drainase Irigasi Dikampung Pasir Kelapa Desa Karya Sari Kecamatan Cikedal Diduga Tak Bertuan Dan Asjad.

Pekerjaan Drainase Irigasi Dikampung Pasir Kelapa Desa Karya Sari Kecamatan Cikedal Diduga Tak Bertuan Dan Asjad.

Pandeglang-Banten/ Pekerjaan drainase irigasi adalah proses pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem saluran air yang berfungsi untuk mengelola kelebihan air di lahan pertanian, baik air dari irigasi itu sendiri maupun air hujan, dengan tujuan utama mencegah genangan air dan kerusakan tanaman, serta menjaga kelancaran aliran air ke badan air yang aman.

Tapi sialnya diduga ada proyek pekerjaan drainase irigasi yang dikerjakan asjad alias asal jadi.Titik lokasi di kampung Pasir Kelapa Desa Karya Sari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Dan parahnya lagi pekerjaan tersebut tidak ada papan informasi publik seperti tak bertuan atau pekerjaan siluman.

Pasalnya." Saat tim investigasi GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) DPC Pandeglang turun kelokasi pekerjaan pada Selasa/02/09/2025. Terlihat ada pekerjaan drainase irigasi yang diduga kuat di kerjakan asjad karena di sinyalir tidak ada galian,dan terlihat hanya batu yang disusun lalu tanpa ada hamparan kerja urugan pasir,dan adukan semen dan pasir terlebih dahulu.Tapi hanya batu yang disusun sedemikian rupa lalu diberikan adukan semen dan pasir.Dan sialnya lagi tidak ada papan informasi publik serta saat pekerjaan dilakukan terlihat air yang masih mengalir deras.

Dan salah satu warga sekitar yang tak mau disebutkan identitasnya saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan." Oh pekerjaan tersebut mah punya Jaro (Kepala Desa) ucapnya ringan.

Sama halnya dengan salah satu pekerja yang tak disebutkan identitasnya saat di konfirmasi mengatakan."Kalo papan informasi publik emang tidak ada tanya langsung aja ke kepala desa karena kami disuruh oleh kepala desa ujarnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Pekerjaan desa yang tidak memasang papan informasi publik melanggar karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, seperti teguran, hingga sanksi pidana bagi pejabat publik, seperti kepala desa, jika terbukti menghambat akses informasi atau menyalahgunakan anggaran desa. Dan bila benar itu pekerjaan kepala desa yang anggarannya dari dana desa maka oknum kepala desa tersebut diduga sudah kangkangi UUD KIP tegasnya.

Lanjut Raeynold mengatakan." Jadi dalam hal ini kami menghimbau kepada pihak dinas terkait turun ke lokasi cek kebenarannya dan bila terbukti benar seperti itu keadaannya maka berikan sanksi sesuai aturan,Agar masyarakat sebagai penerima manfaat dari pekerjaan tersebut dan negara pun tidak di rugikan,Lalu kemana saja pendamping lokal desa kenapa pekerjaan yang diduga Asjad dan tidak transparan tersebut bisa terjadi bila ini anggaran dari DD pungkasnya.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak kepala desa karya sari kecamatan cikedal belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.

Reporter:Isak./Tim