Tindak Lanjut Laporan Warga, DLH Kabupaten Serang Sidak Lokasi Galian Pagintungan:  Aktivitas Resmi Dihentikan!

Tindak Lanjut Laporan Warga, DLH Kabupaten Serang Sidak Lokasi Galian Pagintungan:  Aktivitas Resmi Dihentikan!

Justice-post.com
KABUPATEN SERANG – Gerak cepat ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dalam merespons keresahan masyarakat Desa Pagintungan. Berdasarkan informasi dan bukti visual yang dihimpun warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama sejumlah instansi terkait terpantau turun langsung ke lokasi galian guna melakukan peninjauan lapangan, Selasa  (03/02).

Kehadiran tim gabungan tersebut bertujuan untuk memastikan legalitas operasional serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam inspeksi tersebut, pihak dinas secara tegas memberikan imbauan kepada pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi galian hingga waktu yang belum ditentukan.

Bukti Rekaman Warga dan Langkah Persuasif Pemerintah
Warga setempat yang proaktif mengawal kasus ini menyerahkan rekaman video kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Indah Lingkungan (NIL) sebagai bukti konkret kehadiran para pejabat berwenang di titik konflik. Dalam rekaman tersebut, terlihat pihak dinas memberikan arahan agar alat berat tidak beroperasi demi menjaga kondusifitas dan menaati prosedur hukum yang berlaku.


Menanggapi langkah taktis tersebut, Ketua Umum LSM NIL, Michael, menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap profesionalisme jajaran Pemkab Serang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

"Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada DLH Kabupaten Serang atas responsivitasnya yang luar biasa. Kehadiran dinas di lokasi bukan sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi merupakan bentuk nyata dari perlindungan pemerintah terhadap hak ekologis dan ketenangan warga Pagintungan," ujar Michael dengan nada santun namun tegas.

Michael menambahkan bahwa langkah imbauan untuk menghentikan aktivitas ini adalah tindakan preventif yang sangat bijak guna menghindari gesekan sosial yang lebih luas.

"Kami memandang langkah ini sebagai edukasi hukum yang baik bagi para pelaku usaha. Mari kita hormati proses ini. Kami dari LSM NIL akan terus bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan di Desa Pagintungan tegak berdiri tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun," pungkasnya.

Menuju Kepastian Hukum
Dengan adanya penghentian aktivitas secara resmi di lapangan, warga berharap stabilitas desa kembali pulih. Langkah DLH ini juga dinilai memperkuat laporan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan LSM NIL ke Mapolda Banten, menciptakan sinergi positif antara pengawasan administratif pemerintah dan proses hukum di kepolisian.


Raey