Wali Murid SMK ISLAM TERPADU BANY ZUHUD Wanasalam Khwatirkan Kurangnya Keamanan/Penjagaan Dari Pihak Sekolah.
Justice-post.com
Lebak 02/Maret/2026, SMK ISLAM TERPADU BANY ZUHUD Berlokasi Di Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam Kabupaten. Lebak-Banten diduga tidak ada keamanan /penjagaan dari pihak sekolah, dan hal tersebut menimbulkan ke khawatiran di kalangan orang tua siswa.
Keadaan ini membuat siswa dan orang tua khawatir akan keamanan dan keselamatan anak-anak di sekolah.Mengingat adanya kejadian tadi pagi tanggal 02/03/2026 telah terjadi pencurian sepeda Motor yang berlokasi di area parkiran sekolah dan mengakibatkan salah satu motor siswa kehilangan.
Disinyalir hal tersebut terjadi karena disekolah tersebut tidak adanya keamanan/penjagaan pihak sekolah serta menimbulkan ke khawatiran bagi orang tua siswa/wali murid khusus nya yang membawa sepeda motor sekolah.

Tim Media mengkonfirmasi ke pihak sekolah, karena ada nya pengaduan dari salah satu orang tua wali murid yang kehilangan sepeda motor nya,
menurut Pak Tateng Hidayat sebagai Kepala SMK ISLAM TERPADU BANY ZUHUD tersebut ia mengatakan." Memang di sekolah ini tidak ada penjaganya biasanya aman aman saja di parkir di halaman sekolah. Ujar nya
Orang tua siswa yang kehilangan sepeda motor nya yang enggan di sebutkan namanya, menginginkan pihak sekolah agar bertanggung jawab atas kehilangan motor anak saya di area parkir sekolah dan "Kami sangat khawatir anak-anak kami tidak ada yang menjaga saat berada di sekolah. Kami berharap pihak sekolah segera menindaklanjuti masalah ini," ujarnya.
Orang tua dan masyarakat berharap agar keamanan sekolah segera dipulihkan dan di terapkan agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan tidak lagi hal-hal yang tidak di inginkan terjadi lagi, karena sekolah tempat belajar yang sudah semestinya aman dan nyaman bagi anak anak dalam menempuh pendidikan disekolah tersebut.
Jika adanya seorang Penjaga/Keamanan Sekolah pasti bertanggung jawab untuk memelihara dan mengamankan lingkungan sekolah. Mereka memainkan peran penting dalam menjaga fungsionalitas dan penampilan sekolah secara keseluruhan untuk memastikan bahwa lingkungan, kondusif untuk belajar, dan aman bagi siswa dan staf ucap beberapa orang tua siswa dan masyarakat.
Raeynold Kurniawan Presidium FKMBB (Forum Komunikasi Masyarakat Banten Bersatu) Mengatakan." Kelalaian Pengelola: Pengelola wajib bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan, baik di lahan parkir berbayar maupun fasilitas sekolah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 18) melarang klausula pengalihan tanggung jawab (seperti tulisan "hilang bukan tanggung jawab kami").
Ganti Rugi: Pihak sekolah/pengelola parkir dapat digugat secara perdata (wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) jika terjadi kehilangan, Apalagi ini pihak sekolah dilahan parkir yang disediakan pihak sekolah walaupun tak berbayar tapi tidak memperkerjakan pengamanan jelas patut diduga adalah Kelalaian pihak sekolah dan sudah semestinya pihak sekolah bertanggung jawab pungkasnya.
(Adha Tanjung)











