Dugaan Ijazah Di Tahan, Dugaan Penebusan Ijazah Menggeliat -- GWI: Sorot Tajam SMK IT Bani Ismail Curuglemo 

Dugaan Ijazah Di Tahan, Dugaan Penebusan Ijazah Menggeliat -- GWI: Sorot Tajam SMK IT Bani Ismail Curuglemo 

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Berdasarkan peraturan pendidikan di Indonesia, ijazah tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan apa pun, termasuk karena tunggakan biaya SPP, uang ujian, atau administrasi lainnya. Ijazah adalah hak peserta didik yang telah lulus. 

Tapi anehnya di SMK IT Bani Ismail jl.Raya Ciomas Mandalawangi, Kp.Lebak Bitung No KM.6 Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang tercium aroma penebusan ijazah dan ada juga ijazah yang ditahan dengan alasan yang tak masuk akal.

Salah satu wali murid mengatakan dan membikin surat pernyataan yang isinya." Bahwa anaknya yang bernama M.Ariel Afrizal angkatan ke VII tahun ajaran 2023/2024 diminta biaya kelulusan Rp.1 juta lima ratus ribu dan sudah membayar dan anaknya pun sudah ikut ujian akan tetapi ijazah tidak diberikan oleh pihak sekolah, Yang bikin tanda tanya besar  alasan dari pihak sekolah karena nilai anak tersebut kurang maka di haruskan oleh pihak sekolah anaknya wajib mondok dulu.

Wali murid tersebut mengatakan." Biaya kelulusan sudah ujian sudah apalagi yang kurang! Anak saya sudah mau fokus kerja suruh mondok ya GK mau ucapnya.


Lain lagi yang diucapkan oleh wali murid inisial (S) ia mengatakan." Waktu kelulusan itu kami diminta biaya kelulusan 1,juta tiga ratus ribu dan semua juga diminta itu biaya kelulusan ujarnya.


Hal yang hampir serupa juga di ucapkan oleh wali murid lainnya yang enggan disebutkan inisialnya." Kalo yang anak saya yang lulusan sekolah tersebut tahun 2023 waktu itu diminta bayar kelulusan Rp.2 juta lima ratus ribu, terus untuk keponakan saya yang lulusan sekolah yang sama ia lulus tahun 2024 itu di disuruh bayar oleh pihak sekolah Rp.1 juta lima ratus ribu singkatnya.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang angkat bicara." Ijazah merupakan hak peserta didik sebagai bukti kelulusan. "Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik dan bila dugaan tersebut benar adanya hal tersebut tidak bisa ditolerir tegasnya.

A.Umaedi ketua Lembaga investigasi Negara (LIN) pandeglang pun mengatakan." satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbusristek 1/2022. Dan pernyataan wali murid serta pengakuan beberapa wali murid sudah kami kantongi.Kami dari lembaga LIN dan GWI akan mengawal terkait dugaan yang terjadi di SMK IT Bani Ismail ini tutupnya.

Pihak kepala SMK IT Bani Ismail saat dikonfirmasi oleh pihak GWI secara resmi no: 089/GWI/I/2026 via pesan WhatsApp tidak memberikan hak jawab klarifikasinya namun selang beberapa lama pihak kepala sekolah hanya berucap." Terima kasih atas informasinya.


Isak