LSM NIL Bidik Sanksi Pidana Tambang Pagintungan: “Tanpa Izin, Penutupan Saja Tidak Menghapus Delik Kejahatan”

LSM NIL Bidik Sanksi Pidana Tambang Pagintungan: “Tanpa Izin, Penutupan Saja Tidak Menghapus Delik Kejahatan”

Justice-post.com
SERANG / Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM NIL) dalam mengawal kasus dugaan galian tanah ilegal di Desa Pagintungan memasuki babak baru. Setelah menempuh jalur administrasi ke Ombudsman RI, LSM NIL kini menegaskan bahwa penghentian aktivitas tambang di lapangan harus diikuti dengan proses hukum pidana jika terbukti tidak memiliki legalitas yang sah.

Ketua Umum LSM NIL, Michael, menekankan bahwa sebuah perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak bisa hanya "ditegur" atau diminta berhenti. Menurutnya, ada kerugian negara dan kerusakan ekologis yang bersifat permanen yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.


Raey