Debtcollector Yang Biasa di Sebut Mata Elang di Keluhkan Warga Tangerang Banten
Tangerang 28 Maret 2026. / DPC laskar Banten kabupaten Tangerang mengutuk keras atas terjadinya dugaan permpasa roda dua atas nama warga Tangerang di saat di perjalanan terjadi dugaan permpasa yang di lakukan debtcollector alias mata elang tepat depan pabrik cing luh ci kupa Tangerang Banten , 28 Maret 2026
Atas kejadian ini sejumlah organisasi masyarakat mengutuk keras atas dugaan perampasan yang di lakukan debtcollector alias mata elang
Organisasi masyarakat DPC laskar Banten "Dedi Taryono , selaku sekjen organisasi masyarakat laskar Banten kabupaten Tangerang
Meminta kepada pihak kepolisian polres Tangerang beserta jajaran Polda Banten untuk melakukan patroli dan mengorganisir titik titik rawan tempat perkumpulan mata elang khusus nya di wilayah Tangerang Banten,
Sehingga kejahatan jalanan tidak terulang kembali Karena di wilayah Tangerang debtcollector alias mata elang semakin merajalela
Ucap" Dedi Taryono.
Secara dasar hukum Penarikan bermotor oleh debtcollector penagihan utang karena tunggakan cicilan secara paksa adalah tindakan ilegal secara sengaja melawan hukum dan di larang oleh hukum, aturan utamanya mengacu pada undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,
Undang undang yang melarang penarikan secara paksa dijalanan bertentangan dengan UU No, 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia,
Penarikan objek jaminan fidusia motor mobil kredit tidak di perbolehkan di lakukan sepihak oleh lesing atau debt collector, Eksekusi wajib melalui prosedur hukum yang sah
Putusan mahkamah konstitusi No,18/PUU-XVII/2019 & No,71/PUU-XIX/2021
Tegasnya .
M Sutisna











