Debtcollector Yang Biasa di Sebut Mata Elang di Keluhkan Warga Tangerang Banten 

Debtcollector Yang Biasa di Sebut Mata Elang di Keluhkan Warga Tangerang Banten 

Tangerang 28 Maret 2026. / DPC laskar Banten kabupaten Tangerang mengutuk keras atas terjadinya dugaan permpasa roda  dua atas nama warga Tangerang di saat di perjalanan terjadi dugaan permpasa yang di lakukan debtcollector alias mata elang tepat depan pabrik  cing luh ci kupa Tangerang Banten , 28 Maret 2026

Atas kejadian ini sejumlah organisasi masyarakat mengutuk keras atas dugaan perampasan yang di lakukan debtcollector alias mata elang 

Organisasi masyarakat DPC laskar Banten "Dedi Taryono , selaku sekjen organisasi masyarakat laskar Banten kabupaten Tangerang 

Meminta kepada pihak kepolisian polres Tangerang beserta  jajaran Polda Banten untuk  melakukan patroli dan mengorganisir titik titik rawan tempat perkumpulan mata elang khusus nya di wilayah Tangerang Banten,
Sehingga kejahatan jalanan tidak terulang kembali Karena di wilayah Tangerang debtcollector alias mata elang semakin merajalela 
 Ucap" Dedi Taryono.

Secara dasar hukum Penarikan bermotor oleh debtcollector penagihan utang karena tunggakan cicilan secara paksa adalah tindakan ilegal  secara sengaja melawan hukum dan di larang oleh hukum, aturan utamanya mengacu pada undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,

Undang undang yang melarang penarikan secara paksa dijalanan  bertentangan dengan UU No, 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia,

Penarikan objek jaminan fidusia motor mobil kredit tidak di perbolehkan  di lakukan sepihak oleh lesing atau debt collector, Eksekusi wajib melalui prosedur hukum yang sah 
Putusan mahkamah konstitusi No,18/PUU-XVII/2019 & No,71/PUU-XIX/2021
Tegasnya .

 M Sutisna