Diduga ASN/P3K Rangkap Ketua BPD Didesa Sukasari Kecamatan Kaduhejo.

Diduga ASN/P3K Rangkap Ketua BPD Didesa Sukasari Kecamatan Kaduhejo.

Justice-post.com
Pandeglang, Banten | Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoroti Seorang ASN P3K yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah didaerah Majasari di  Kabupaten Pandeglang, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didesa Sukasari Kecamatan Kaduhejo kabupaten Pandeglang terindikasi tabrak aturan pemerintah.

Inisial Aj Pasalnya, selain menjadi seorang guru disinyalir berstatus ASN/P3K diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang” Jum'at 30 Januari 2026.

Salah satu warga setempat yang tak mau disebutkan inisialnya mengatakan." Setahu kami memang inisial Aj adalah ketua BPD dan ia dinas disekolah juga di Majasari kalau status jelasnya apa dia ASN/atau P3K gitu lah kalau tidak salah saya juga kurang faham ujarnya.

Oknum inisial Aj saat dikonfirmasi resmi oleh pihak GWI dengan no: 086/GWI/1/2026. Ia mengatakan." Iya benar saya BPD Sukasari, Ngobrol aja langsung biar enak pak singkatnya.

Ahmad Umaedi Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pandeglang yang sering disapa bang umek mengatakan."Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.

Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru tegas ketua LIN Pandeglang.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang menambahkan." Kuat dugaan kami ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sanksi, insya allah kami secepatnya akan menyampaikan Laporan Pengaduan Ke Inspektorat, Disdikpora, DPMPD dan BPKD Kabupaten Pandeglang, 


Isak