Revitalisasi SDN Umbulan 2 Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Tak Sesuai RAB — Konsultan dan Panitia Disorot!

Revitalisasi SDN Umbulan 2 Diduga Asal Jadi, Pekerjaan Tak Sesuai RAB — Konsultan dan Panitia Disorot!

Justice-post.com
PANDEGLANG / Dugaan kuat praktik “asal jadi” kembali mencuat dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang. Proyek revitalisasi SDN Umbulan 2, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, dengan nilai anggaran Rp686.700.000 bersumber dari APBN 2025, kini disorot tajam oleh publik dan kalangan jurnalis investigatif.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) itu, diduga jauh dari kata layak dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, saat tim investigasi Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Pandeglang, bersama Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) — mendatangi lokasi proyek pada Rabu, 22 Oktober 2025, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Beberapa bagian struktur dinding pada sisi utara, selatan, hingga bagian tengah bangunan, tampak dikerjakan secara tambal sulam, bukan rehabilitasi menyeluruh sebagaimana mestinya. Ironisnya, tak tampak kehadiran konsultan pengawas di lokasi pekerjaan saat investigasi berlangsung.

Lebih parah lagi, P2SP yang seharusnya memahami detail teknis pekerjaan justru terkesan tidak transparan.
Bahrudin, Ketua Komite sekaligus Ketua Panitia SDN Umbulan 2, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui secara rinci volume maupun teknis pembangunan. Bahkan ia menuturkan bahwa segala penjelasan terkait pembangunan justru disampaikan langsung oleh pihak kepala sekolah.

"Saya tidak tahu menahu soal anggaran maupun teknis pembangunan. Semua disampaikan langsung oleh pihak sekolah,” ujar Bahrudin singkat, seolah ingin cuci tangan dari tanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Pandeglang, menegaskan bahwa pengelolaan dana revitalisasi sekolah harus sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab satuan pendidikan, bukan pihak luar atau oknum yang memanfaatkan celah pengawasan.

"Kepala sekolah adalah penanggung jawab formal dan material atas dana yang diterima. Pelaksanaan fisik dilakukan oleh panitia pembangunan yang dibentuk di tingkat sekolah. Kalau pelaksana dan pengawasnya tidak hadir di lapangan, itu sudah pelanggaran prinsip transparansi,” tegas Raeynold.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan, baik dari komisi anggaran DPR maupun Dinas Pendidikan setempat, yang seharusnya memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan tepat sasaran dan sesuai spesifikasi teknis.

Senada dengan itu, Andi Irawan, aktivis BARA API, menyebut proyek tersebut sebagai bentuk nyata lemahnya kontrol dan indikasi penyimpangan terhadap dana rakyat.

"Revitalisasi seharusnya meningkatkan mutu pendidikan, bukan jadi ajang bancakan proyek. Kalau pengerjaan asal-asalan begini, jelas publik harus tahu dan pihak terkait wajib turun tangan,” tegas Andi.

Sementara itu, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami tidak akan tinggal diam. Proyek pendidikan adalah fondasi masa depan anak bangsa. Bila ada penyimpangan, maka harus diusut secara hukum. Kami akan dorong agar aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan,” tegas Jaka.

Publik kini menanti tanggapan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, serta aparat pengawas internal kementerian, terkait dugaan kuat proyek asal jadi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SDN Umbula 2 saat di konfirmasi via pesan WhatsApp tidak membalas alias bungkam.

Isak