Oknum ASN Kecamatan Cikeusik Diduga Merangkap jabatan Sebagai Ketua Kelompok Tani Didesa Sukaseneng.

Justice-post.com, Pandeglang-Banten. Saat ini Dinas Pertanian kabupaten Pandeglang sedang Gencar-gencarnya mengeluarkan program untuk kemajuan pertanian dan program tersebut dikerjakan oleh para Kelompok tani diwilayah Kabupaten Pandeglang,Tapi sayangnya diduga kuat ada ASN kecamatan Cikeusik yang merangkap ketua kelompok tani didesa Sukaseneng kecamatan Cikeusik.
Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan.Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.
Dan bila ASN yang merangkap jabatan menjadi ketua kelompok tani biasanya itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.
Salah satu warga desa Sukaseneng yang inisialnya tak disebutkan oleh awak media ini mengatakan." Setahu saya memang pak Ade Supriyadi, Bekerja di Kecamatan Cikeusik dan ia juga Merangkap Ketua Kelompok Tani Asih Mekar di Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan kemarin itu pernah kelompok tani nya mendapatkan program mesin air itu pak ucapnya.
Salah satu pegawai kecamatan Cikeusik yang inisialnya disembunyikan pun mengatakan. "Kalo pak Ade Supriadi itu benar kerjanya di kantor Camat Cikeusik sebagai staff dikecamatan urainya.
N. Sujana Akbar selaku presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) Mengatakan."Lagi-lagi ada oknum ASN yang merangkap jabatan menjadi ketua kelompok tani jangankan ketua menjadi anggotanya saja di larang,dalam hal ini kami pastikan untuk menindak lanjuti dan kami akan melayang surat ke Dinas terkait agar hal-hal seperti ini tak terulang kembali bila perlu berikan Sanksi tegas atau di berhentikan oknum ASN yang melakukan pelanggaran tersebut agar menjadi contoh bagi yang lain tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak oknum ASN,dan dinas terkait belum bisa ditemui untuk diminta keterangannya.
(Raeynold/tim)