GRIB Jaya Desak Bupati Pandeglang: Berhentikan Dari Jabatan Kades, Dugaan Oknum Kades Mesum Coreng Nama Baik Kabupaten Pandeglang 

GRIB Jaya Desak Bupati Pandeglang: Berhentikan Dari Jabatan Kades, Dugaan Oknum Kades Mesum Coreng Nama Baik Kabupaten Pandeglang 

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Video syur didalam kendaraan roda empat yang viral di media sosial dan diduga pelakunya adalah oknum kepala Desa Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten menuai komentar dari berbagai pihak dan hal tersebut telah diakui oleh pihak kades munjul inisial (Is) melalui tayangan klarifikasinya disalah satu media.

Kali ini Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Banten di wakili oleh M.Sutisna selaku Timsus 99 Banten Selatan mengatakan." Kami mengutuk keras atas dugaan mesum yang dilakukan oleh oknum kades tersebut didalam kendaraan roda empat,Dan wajib di usut juga itu si wanita nya berstatus lajang apa istri orang tegasnya.

Dalam pengakuan oknum kades inisial Is disalah satu media." Ia mengakui dirinya sebagai pelaku dalam video mesum tersebut dan hal tersebut malah menjadi sorotan publik.Meski ia berdalih kejadian tersebut jauh sebelum dilantik, Publik menilai tindakan tak bermoral itu tetap mencederai integritas dan Marwah jabatan kepala desa.

"Saya mengakui bahwa pria dalam video itu memang saya.Tapi itu terjadi jauh sebelum saya dilantik menjadi kepala desa" Kata Is dalam video klarifikasinya.

Alasan tersebut malah memetik kemarahan berbagai elemen masyarakat.M Sutista dari Timsus 99 Grib Jaya Banten kembali mengatakan." Ini jelas telah mencoreng nama baik kabupatennya pandeglang" Mau kejadian sebelum atau sesudah di Lantik jadi kades,Tapi saat ini dia sebagai pejabat publik seorang kepal desa dan kami meminta dan desak agar bupati tegas ambil sikap jangan ragu,PECAT berhentikan oknum tersebut dari jabatan kades jangan hanya peringatan saja,Karena jelas hal ini membuat masyarakat gerah jangan sampai masyarakat turun ke jalan tegasnya.

Masih M.Sutisna mengatakan." mengacu pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,Serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU desa.Dan Pasal 29 huruf (g) UU desa jelas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Dan UU 1945.Pasal 27 ayat (1) disebutkan." Setiap warga negara berkedudukan sama didepan hukum dan pemerintahan.Artinya seorang kepala desa pun tidak kebal hukum.Jadi kami meminta bupati jangan tebang pilih dengan tegas kami meminta Berhentikan oknum itu dari jabatan Kepala Desa hal tersebut demi menjaga Kehormatan dan Marwah kabupaten Pandeglang tutupnya.


Reporter: Bahrudin.