Diduga Bermasalah, Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati
Justice-post.com
Pandeglang | Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak kambing yang dikelola BUMDes Karya Mandiri Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami gagal produksi.
Sejumlah warga Desa Turus yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada awak media bahwa sedikitnya tiga ekor kambing milik BUMDes dilaporkan mati. Warga menduga, sejak awal proses pembelanjaan, kondisi kambing yang dibeli sudah tidak dalam keadaan sehat, sehingga memicu sorotan serta keresahan di tengah masyarakat.
“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi fisik kambingnya terlihat tidak baik. Sekarang justru ada yang mati,” ujar salah satu warga kepada wartawan.
Terkait hal tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Turus. Dalam keterangannya, Kepala Desa membenarkan bahwa memang terdapat tiga ekor kambing milik BUMDes yang mati.
Warga lainnya menambahkan, program ternak kambing tersebut diketahui dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp70.000.000, dengan jumlah pembelian sekitar 24 ekor kambing. Namun, masyarakat menilai kualitas dan fisik kambing yang dibeli tidak sebanding dengan besaran anggaran, sehingga menimbulkan kritik serta dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BUMDes.
Menyikapi kondisi tersebut, GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Pandeglang meminta kepada pemerintah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mencegah potensi kerugian negara serta menyelamatkan keberlangsungan program ketahanan pangan desa.
“Dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas perwakilan GWI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BUMDes Karya Mandiri Desa Turus belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permasalahan tersebut.
Landasan Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87: BUMDes dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Pasal 89: Hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
tentang pendaftaran, pendataan, pembinaan, dan pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama yang menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan usaha desa.
M.Sutisna











