Diduga Progam RTLH Di Desa Penjamben Terendus Pungli 

Diduga Progam RTLH Di Desa Penjamben Terendus Pungli 

Justice-post.com
Dugaan pungutan liar Pungli terjadi di desa Penjamben  kecamatan Carita  Pandeglang Banten Terkait progam pemerintah Rumah tidak layak huni (RTLH)


Progam RTLH tahun 2024
Sodri mengungkapkan ."Usai Viralnya pemberitaan Desa Penjamben : Kepala Desa  Menakut Nakuti Warga Nya sendiri  Akan Lapor Polisi 

Kepala Desa yang  seharunya tupoksinya membina, membangun Kepercayaan Masyarakat, Kepala Warga yang di sepuhkan. Namun Kini berbalik fungsi. 

Usai pemberitaan oknum yang melakukan pungutan liar untuk pembuatan dokumen surat hibah menyebar luas kepala desa Penjamben datangin satu persatu warga desa yang merasa di rugikan. 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya  mengatakan, Kami ini di datangi kepala desa Penjamben dan di takut takuti akan di laporkan ke polisi. 

"Kami kan orang awam yang tidak tahu apa apa  yah kami takut pak" jelasnya

Dirinya menambahkan. Pak lurah penjamben sudah menjelaskan bahwa uang itu untuk pembuatan dokumen surat hibah bukan administrasi  pengajuan  progam pemerintah, Rumah tidak layak huni ( RTLH ) dan bilang nya sama media juga sudah beres masalahnya. Tutur nya

Panji selaku Aktivis Pandeglang Menambahkan. Hal ini juga menjadi pertanyaan Publik apakah sudah ada klarifikasi dan surat tertulis bahwa ini bukan pungli. 

Pembuatan dokumen surat hibah sampai sebesar 700 ribu rupiah. 

Hal ini harus di kaji ulang oleh para pakar hukum yang dimana jangan sampai masyarakat awam di manfaatkan karna tidak paham tentang hukum ,

Ungkap Sodri
Kami meminta kepada Dinas PUPR sesuai ketentuan UU,No :07 /PRT/M/2018 ,Kabupaten Pandeglang, juga Kepala Desa Penjamben harus  menjelaskan secara hukum UUD yang berlaku di indonesia  kepada masyarakat.

"melalui siaran pers  Agar masyarakat teredukasi dan tau undang undang yang berlaku yang menyatakan bahwa pembuatan dokumen untuk program RTLH itu harus bayar".ujar Sodri


M.Sutisna