TUNTUTAN Resmi -- GOWIL: Hentikan Operasional Dan Cabut Izin Dapur MBG Bermasalah 

TUNTUTAN Resmi -- GOWIL: Hentikan Operasional Dan Cabut Izin Dapur MBG Bermasalah 

Justice-post.com
Pandeglang, Jumat (24/01/2026)
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) Kabupaten Pandeglang dengan ini menyampaikan tuntutan resmi dan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait atas dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Gerakan Banten Jaya di Kecamatan Cikeusik.

Berdasarkan hasil konferensi pers, keterangan narasumber, serta temuan di lapangan, GOWIL menilai dapur MBG tersebut tidak layak dan membahayakan, baik bagi penerima manfaat maupun lingkungan hidup.

MAKA DENGAN INI, GOWIL MENUNTUT:

1. PENGHENTIAN TOTAL OPERASIONAL DAPUR MBG

Kami menuntut agar operasional dapur MBG tersebut dihentikan secara total, bukan sekadar evaluasi administratif, karena:

Terbukti atau diduga kuat menyajikan makanan basi saat launching
Tidak siap secara teknis namun dipaksakan untuk beroperasi
Berpotensi membahayakan kesehatan ribuan siswa penerima manfaat

2. PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL DAPUR MBG

Kami menuntut pencabutan izin operasional dapur MBG, karena:

IPAL diduga tidak memenuhi standar dan dibuat setelah dapur berjalan

Tidak menempuh jalur resmi penilaian kelayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup

Tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang sah dan layak

Limbah dan sampah dibuang ke tanah pribadi, yang tetap melanggar aturan lingkungan hidup

3. PEMUTUSAN KERJA SAMA PROGRAM MBG

Kami menuntut agar:

Kerja sama dapur tersebut dengan Program MBG dihentikan

Tidak lagi dipercaya mengelola makanan untuk anak-anak sekolah
Penyelenggara MBG menunjuk pengelola yang kompeten dan patuh aturan

4. TINDAKAN TEGAS DARI PEMERINTAH DAERAH

Kami mendesak:
Bupati Pandeglang untuk turun tangan langsung
DLH Kabupaten Pandeglang segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin

Satgas MBG menghentikan dapur yang tidak memenuhi standar nasional

5. PROSES HUKUM JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN

Kami menegaskan:
Jika ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran hukum,
Maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi

Tidak boleh ada perlindungan terhadap pengelola yang lalai atas nama program negara

6. PERLINDUNGAN BAGI PENERIMA MANFAAT

Kami menuntut:

Jaminan bahwa siswa tidak lagi menerima makanan dari dapur bermasalah

Evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di dapur MBG lain

PENEGASAN AKHIR

GOWIL menilai bahwa kesalahan dalam pengelolaan dapur MBG bukan kesalahan kecil, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan anak-anak dan lingkungan hidup.

Program negara tidak boleh dijalankan oleh pihak yang tidak siap, tidak patuh aturan, dan hanya berorientasi pada keuntungan.

Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, GOWIL menyatakan siap:

Melakukan langkah advokasi lanjutan
Melaporkan ke instansi pengawas di tingkat provinsi dan pusat
Mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum

GOWIL Kabupaten Pandeglang
(GWI – AWDI – LIN – BARA API)

“Hentikan Operasionalnya, Cabut Izinnya!”


Bahrudin