"GWI Pandeglang Himbau"Rekan Rekan Agar Menjaga Kondusifitas Saat Menyampaikan Aspirasi.
justice-post.com
Penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Perlindungan ini juga lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Rincian Perlindungan Hukum: UUD 1945: Pasal 28E ayat (3) secara konstitusional menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, yang berarti kegiatan menyampaikan aspirasi di muka umum secara mendasar dijamin oleh konstitusi.
UU No. 9 Tahun 1998:
Undang-undang ini mengatur lebih lanjut pelaksanaan hak tersebut, termasuk tata cara, hak, dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Tanggung Jawab: Meskipun dilindungi, kebebasan berpendapat di muka umum harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab, dengan menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
M. Sutisna salah satu perwakilan tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang
Menyampaikan pesannya lewat publik."
Kepada seluruh kawan kawan baik dari AKTIVIS,baik dari kalangan masyarakat,ulama dan mahasiswa, umumnya kepada peserta aksi damai 3 September 2025, di kota Pandeglang Banten,Mari kita jaga situasi, jangan sampai ada anarkis,
Dalam menyampaikan aspirasinya. Kita jaga bersama bumi Pandeglang yang kita cintai ini, Dengan cara saling menghormati: pendapat Antara pihak pemerintah dengan masyarakat, insyaallah tidak akan terjadi yang tidak di harapkan , oleh kita semua.
Semoga, aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat kepada, pemerintah dengan cara terhormat dan santun .Pihak pemerintah bisa mendengarnya dan meresponnya dengan baik sesuai harapan masyarakat, umumnya Karena kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan negara dan rakyat indonesia pungkasnya.
Benar kita semua berhak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, masyarakat ,
tetapi kita semua tidak terlepas dengan menjaga akuntabilitas,demi tercapainya cita-cita mewujudkan sebuah daerah untuk kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang,
negara subur rakyat sejahtera.
Reporter: Isak.











