GWI Soroti Dugaan ASN/P3K Rangkap Jabatan BPD di Desa Cikalong-CiBitung 

GWI Soroti Dugaan ASN/P3K Rangkap Jabatan BPD di Desa Cikalong-CiBitung 

Dugaan ASN/PPPK rangkap jabatan sebagai BPD Terjadi di Desa Cikalong, inisial (JS) selaku BPD diduga oknum tersebut berdinas di SDN Cikalong Dan diduga adalagi inisial (NR) selaku BPD aktif rangkap jabatan dengan PPPK di SDN Cikalong 2 Ranca Sadang , ia juga disinyalir sebagai  kepala MTS Darul Ilmi Cikalong,hal tersebut menjadi polemik di masyarakat.


GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Kecam dan sayangkan kejadian tersebut dan meminta pihak dinas terkait menindak tegas agar tidak terjadi mosi tidak percaya dikalangan masyarakat terhadap pihak dinas terkait (12/04/2026).

Tim Investigasi DPC Gabungan Wartawan Indonesia [GWI] Pandeglang menemukan dugaan rangkap jabatan di Desa Cikalong Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang hasil penelusuran dan laporan dari masyarakat 
diduga terdapat oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa [BPD] Desa Cikalong yang saat ini juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [PPPK] aktif.

Praktik rangkap jabatan ini berpotensi melanggar:  

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf g  Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan ASN. 
 
2. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 35- PPPK wajib mentaati ketentuan jam kerja dan larangan rangkap jabatan. 
 
3. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD - BPD harus fokus menjalankan fungsi pengawasan di desa.

Di kwatirkan dampak Rawan konflik kepentingan, kinerja pengawasan BPD tidak maksimal, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

 GWI meminta Camat Cibitung segera panggil  oknum BPD Desa Cikalong yang diduga rangkap jabatan dan lanjutkan ke pihak dinas terkait.

2. DPMD Pandeglang lakukan audit BPD se-Kecamatan Cibitung, dimulai dari Desa Cikalong. 
 
3. BKPSDM Pandeglang verifikasi status kepegawaian PPPK yang bersangkutan. Pastikan tidak ada pelanggaran jam kerja.  

4. Inspektorat turun periksa dalam 7 hari kerja. Publikasikan hasilnya.

Sikap GWI. 
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang membuka posko pengaduan. Warga Desa Cikalong yang punya bukti tambahan silahkan lapor. Identitas pelapor dirahasiakan.

UU Pers No. 40/1999 Pasal 18 melindungi kerja wartawan. GWI minta semua pihak kooperatif.Menghalangi investigasi dipidana 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.

Tertanda:
M. SUTISNA.  
Tim Investigasi DPC GWI Pandeglang  
 


Juwen