Maraknya ISP Ilegal Berkedok RT/RW Net, Opik Bahar BPPKB DPAC Wanasalam Angkat Bicara
Lebak – Praktik penyedia layanan internet ilegal berkedok RT/RW Net kian marak di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Modus yang digunakan umumnya dengan membagi koneksi internet rumahan kepada banyak pengguna dan menarik iuran bulanan.
Padahal, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang wajib memiliki izin dari pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu warga mengaku pernah menggunakan layanan internet dari penyedia tidak resmi.
“Awalnya murah dan cepat dipasang, tapi sering gangguan. Kalau ada masalah juga tidak ada tanggung jawab yang jelas,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Opik Bahar selaku pengurus BPPKB DPAC Wanasalam angkat bicara. Ia menilai praktik ISP ilegal harus segera ditertibkan karena berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal jual beli internet, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Jika tidak memiliki izin resmi, maka itu jelas ilegal dan harus ditindak tegas,” tegas Opik Bahar.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari penggunaan layanan internet ilegal, terutama terkait keamanan data pengguna. Menurutnya, tanpa pengawasan dan standar yang jelas, data masyarakat sangat rentan disalahgunakan.
“Kami khawatir data pribadi masyarakat bisa bocor atau disalahgunakan. Selain itu, kualitas layanan juga tidak terjamin,” tambahnya.
Secara hukum, praktik penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Opik Bahar juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan internet dan tidak tergiur dengan harga murah semata.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan resmi yang memiliki izin. Ini penting demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah melalui Komdigi serta aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap praktik ISP ilegal di wilayah Lebak, khususnya Kecamatan Wanasalam.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan praktik penyedia layanan internet ilegal dapat diminimalisir, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang aman, legal, dan berkualitas.
Adha











