P3TGAI BWSC Banten Terus Disorot, Pemangku Kebijakan Diminta Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Ketimpangan Penetapan Penerima
Justicepost I Pandeglang – Polemik dugaan ketimpangan dalam penetapan penerima manfaat Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah kerja Balai Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC) Banten terus menjadi sorotan. Setelah muncul keluhan dari sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang mengaku bertahun-tahun belum pernah tersentuh program, kini perhatian publik mengarah kepada para pemangku kebijakan yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Program P3TGAI yang dibiayai melalui APBN dan merupakan bagian dari aspirasi Komisi V DPR RI sejatinya hadir untuk meningkatkan kondisi jaringan irigasi sekaligus memberdayakan masyarakat petani. Oleh karena itu, proses penentuan lokasi dan penerima manfaat semestinya dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan tingkat kebutuhan di lapangan.
Namun, munculnya informasi mengenai adanya wilayah yang memperoleh lebih dari satu titik kegiatan, sementara kelompok P3A lain yang telah lama mengusulkan justru belum pernah menerima bantuan, memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penetapan program tersebut.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, maka para pemangku kebijakan tidak cukup hanya berdiam diri. BWSC Banten sebagai pelaksana teknis memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses verifikasi dan penetapan penerima berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Komisi V DPR RI sebagai pihak yang memperjuangkan aspirasi program juga memiliki tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan agar program yang diperjuangkannya benar-benar memberikan manfaat secara adil kepada masyarakat, bukan justru memunculkan dugaan ketimpangan.
Publik tentu berharap aspirasi yang diperjuangkan di tingkat pusat tidak berhenti menjadi sekadar angka dalam daftar program, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan petani di lapangan. Aspirasi rakyat tidak boleh kehilangan makna karena lemahnya pengawasan maupun proses penetapan yang dipersepsikan tidak transparan.
Informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses penentuan penerima juga patut disikapi secara serius. Meski dugaan tersebut masih perlu dibuktikan, membiarkan isu berkembang tanpa klarifikasi hanya akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Jika memang seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan bagi BWSC Banten untuk membuka data penilaian, dasar penetapan, serta mekanisme seleksi penerima manfaat kepada publik. Transparansi merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan atau intervensi yang menguntungkan pihak tertentu, maka evaluasi menyeluruh hingga pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah yang harus ditempuh. Program pemerintah tidak boleh menjadi ruang yang memberi keuntungan kepada segelintir kelompok dengan mengorbankan asas pemerataan.
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten, BWSC Banten, serta Komisi V DPR RI menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi Program P3TGAI. Kelompok-kelompok P3A yang selama ini belum pernah memperoleh bantuan juga perlu diberikan kesempatan yang sama berdasarkan skala prioritas kebutuhan, bukan karena kedekatan atau faktor-faktor lain di luar ketentuan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji pembangunan, melainkan kepastian bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ketika muncul dugaan ketimpangan dalam distribusi program, para pemangku kebijakan dituntut untuk menjawab dengan data, membuka ruang evaluasi, dan memastikan kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga.
Reporter : Redaksi
Editor : Panji Nugraha

Justicepost 









