Pengedar Uang Palsu Diringkus Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Cigeulis.
Justice-post.com Pandeglang-Banten | Seorang pria yang mengaku atas nama SAHRI Berumur sekitar 50 tahun, Berasal dari Kp. Buluh SD Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Pandeglang, Banten, Di ringkus warga, Karena membelanjakan diduga uang palsu, dibeberapa warung, Warga di kampung Tarikolot, Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis, Minggu 05 Januari 2025.
Dengan ditemukannya barang bukti uang palsu pecahan Rp.50,000,00,-, Kecurigaan warga berasal dari pengaduan pemilik warung pemilik warung tersebut curiga dengan penampilan uang palsu tersebut pecahan Rp.50,000,00,- yang keliatan kusem dan layu seperti tidak biasanya dan uang tersebut adalah uang pembayaran pembelian dari terduga pelaku.
Lalu pemilik warung meminta kepada warga untuk menggeledah, atas nama, "Sahri terduga pelaku pengedar uang palsu tersebut".

Para wargapun menggeledah atas nama Sahri, yang baru belanja di beberapa warung milik warga Dikampung Tarikolot, Desa Sinarjaya Kecamatan Cigeulis.
Dan setelah di geledah warga sangat terkejut, bahwa saudara Sahri membawa beberapa pecahan uang Rp.50 000,00,-Dan diduga kuat uang tersebut palsu.Dan akhirnya beberapa warga menghubungi pihak kepolisian setempat,untuk minta di amankan si terduga pelaku,Tak beberapa lama kepolisan sektor Cigeulis datang ke TKP, untuk mengamankan terduga pelaku, Serta saat ini terduga pelaku sudah di amankan di Sektor cigeulis beserta alat bukti uang palsu Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut . (M.Sutisna/Red)











