Skandal Rangkap Jabatan Di Kabupaten Pandeglang, DPR Diminta Tegas Dan Netralitas 

Skandal Rangkap Jabatan Di Kabupaten Pandeglang, DPR Diminta Tegas Dan Netralitas 

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Terkait Banyaknya temuan dan informasi yang menyebar luas serta menjadi pro kontra dikalangan masyarakat, Dengan adanya rangkap jabatan para oknum ASN/P3K yang rangkap baik menjadi BPD ataupun perangkat desa hal ini menjadi polemik dan sorotan tajam.

Kali ini Bupati ataupun Gubernur, ataupun DPR dinanti sikap tegasnya untuk mengambil sikap perihal polemik tersebut.

Menurut informasi dan hasil penelusuran awak media, banyak ditemukan dugaan ASN/P3K yang Rangkap Jabatan baik dari wilayah kecamatan Cibitung, Cikeusik, Cibaliung maupun daerah perkotaan kabupaten Pandeglang, Dan yang banyak ditemukan adalah yang rangkap BPD dan mengacu pada:

ASN/P3K tidak diperbolehkan atau dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aturan mengenai larangan ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan fokus kerja penuh waktu serta menghindari konflik kepentingan. 
Berikut detail aturan terkait larangan rangkap jabatan tersebut:
PP No. 49 Tahun 2018: Melarang PPPK menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda (APBN/APBD).
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Perangkat desa dan BPD tidak boleh merangkap jabatan yang gajinya bersumber dari APBN/APBD.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Anggota BPD diberhentikan jika menjabat jabatan lain yang tidak boleh dirangkap.
UU No. 3 Tahun 2024: Menegaskan larangan anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 
ASN/P3K yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan hubungan kerja. 

Tapi para oknum ASN/P3K yang rangkap jabatan BPD hampir rata rata mengatakan bahwa mengacu pada PP terbaru yang katanya mengijinkan BPD/P3K untuk rangkap jabatan dan pihak media masih menelusuri kebenaran dari PP  tersebut.

Kembali dalam hal ini sikap tegas baik dari Gubernur,Bupati ataupun DPR dinanti agar tidak rancu dikalangan masyarakat karena jelas dalam hal ini potensi mengganggu fokus kerja akan terganggu dan pendapatan gajih yang double dan sama sama dari Negara.

M.Sutisna