Disinyalir Terendus Pungli Dalam Program PTSL Didesa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.

Disinyalir Terendus Pungli Dalam Program PTSL Didesa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.

Justice-post.com, Lebak, Banten | Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. 

Ketentuan biaya PTSL dalam SKB 3 Menteri. Dan Biaya PTSL maksimal Rp. 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali
PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.Tapi sialnya diduga dalam program PTSL di Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten Diduga mematok harga yang fantastis untuk pembikinan sertifikat dalam program PTSL.

Pasalnya. "Warga Kampung Ciawi Tali Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak-Banten yang inisialnya disembunyikan mengatakan."Saya ikut bikin sertifikat didesa yang katanya program PTSL itu. Saya diminta biaya RP. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) Dan saya sudah bayar Rp.450.000.(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya nanti kalo sertifikat sudah jadi ungkapnya.

Raeynold Kurniawan Presidium Serikat Rakyat Banten Bersatu (SERBBU) mengatakan. "Kuat dugaan kami program PTSL DiDesa tersebut disinyalir ada tindakan pungli yang terorganisir. Sedangkan Pungli adalah tindakan meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk uang, barang, atau jasa sebagai imbalan atas pemenuhan kewajiban atau tugas yang seharusnya dilakukan tanpa memerlukan imbalan tersebut. 
Dalam program PTSL, panitia tidak diperkenankan memungut biaya melebihi aturan yang telah ditetapkan.Jika tidak ada dasar hukumnya memungut tambahan biaya apapun, maka tetap saja disebut pungutan liar.

Lanjut Presidium SERBBU mengatakan. "Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan: 1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 miliar.Dan kami meminta kepada BPN kabupaten Lebak dan pihak APH agar turun langsung untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan pungli ini, Dan bila terbukti agar diproses secara hukum dan kami dari SERBBU akan ikut mengawal permasalahan ini tutupnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Desa Sindang Ratu dan pihak BPN Lebak belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Reporter : Juhra

Editor : Tim Redaksi Justice Pos