Wisata Kampung Mangrove Didesa Citereup Digugat Ahli Waris
Justice-post.com
Pandeglang-Banten Senin 23 Febuari 2026 / Wisata Kampung Mangrove yang berada dilokasi Desa Citeureup kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang, Yang sudah lama berdiri kini menjadi bahan pembicaraan akan terjadi gugatan oleh para ahli waris dari BPK Ojo Sutarjo.
Menurut keterangan dari ahli waris Ojo Sutarjo, Kusnadi sekaligus sebagai advokasi dari kantor Hukum AGRARIAN menyampaikan ke awak media." Bahwa wisata kampung Mangrove yang berada di desa Citeureup kecamatan Panimbang, Berdiri di atas tanah hak milik BapaK Ojo Sutarjo, ucap Kusnadi, sebagai ahli waris Ojo.
Masih ucap Kusnadi ke awak media." Menurutnya bahwa Kusnadi dari kantor Hukum AGRARIAN dalam waktu dekat ini akan melakukan eksekusi pematokan lahan yang di wisata Kampung Mangrove tersebut.
Kantor Hukum AGRARIAN, Kusnadi sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Desa Citeureup, dalam isi suratnya agar tempat Wisata Kampung Mangrove untuk segera di kosongkan, kata Kusnadi.
Maka pihak ahli waris dari BPK Ojo akan segera mengambil langkah hukum menindak lanjuti dengan eksekusi pematokan lahan wisata kampung mangrove. Tutupnya.
Dan sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak Desa Citeureup.
Red











