Disinyalir Pengedar Rokok Ilegal Marak Beredar Luas Di Wilayah Kecamatan Ci Gemblong, Kabupaten Lebak.
Justice-post.com Lebak-Banten/ Pasalnya rokok salah satu merk,MK yang disinyalir tak berbeda cukai kerap ditemukan dijual bebas di warung warung Agen dan warung kecil, minggu (21/08/2025).
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai banyak ditemukan di sejumlah kios Agen Dan warung warung kecil Kecamatan Cigemlong. Salah satu rokok yang ditemukan diduga ilegal tanpa pita cukai, salah satunya merk “ MK ” yang dijual bebas di Warung Kecil. Bebasnya peredaran rokok ilegal terbukti dengan banyaknya ditemukan rokok tersebut di kios hingga pengecer yang secara bebas diperjual belikan disetiap warung warung Kecil yang berada di wilayah Kecamatan Cigemblong.
Menurut salah satu Merupakan pengedar rokok tersebut Ketika di konfirmasi oleh awak media Justice-post.com
mengatakan." Rokok Yang saya Jual ke warung Warung kecil Dengan harga Relatip Dari kisaran Sepuluh Ribu rupiah per bungkus dan bos saya orang malingping kalau ingin ketemu silahkan ke bos kami saja ujarnya dengan nada ketus.
Berdasarkan penelusuran awak media." Rokok dengan merk Tanpa Cukai banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Malingping. Maraknya penjualan rokok yang diduga ilegal ini bukan rahasia umum lagi, siapapun bisa membeli nya. Ini diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Semestinya pihak terkait seperti Bakorwil Banten Bea Cukai dan juga Aparat Penegak Hukum bertindak dan jangan sampai tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut khususnya di warung-warung Agen dan warung kecil Kecamatan Cigemblong karena jelas dengan adanya dugaan rokok tak bercukai sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak yang semesta sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
Dan hal tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang tertuang dalam Pasal 54. Dimana menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana Penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau Pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Dengan adanya temuan seperti ini maka dengan tegas pihak Bakorwil Banten bisa segera bertindak dengan melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas perdagangan setempat, agar segera melakukan SIDAK secepatnya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan,awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi ke pihak-pihak terkait dan menggali lebih dalam lagi terkait dugaan maraknya rokok ilegal yang Beredar di kecamatan Cigemblong.
Raey/Pendi.











