GPII Saketi Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Petasan dan Kembang Api, Wujudkan Tahun Baru 2026 yang Kondusif dan Penuh Empati
Justice-post.com
Pandeglang – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) wilayah Kecamatan Saketi.
Ketua Kordinator Cabang GPII Kecamatan Saketi, Panji Nugraha, menyampaikan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi dan menghormati edaran tersebut demi menjaga kondusivitas, keamanan, serta ketertiban umum menjelang dan saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
“Larangan ini harus kita sikapi secara positif. Ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya bersama untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh masyarakat Banten hususnya untuk wilayah Saketi,” ujar Panji dalam keterangannya.
Panji menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten bersama Polda Banten tersebut bukan semata-mata bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat dari potensi bahaya petasan dan kembang api, seperti kebakaran, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan empati kemanusiaan.
“Pelarangan penggunaan kembang api dan petasan ini juga menjadi simbol empati kita kepada saudara-saudara di Sumatera dan Aceh yang saat ini masih dalam masa pemulihan pascabencana. Sudah sepatutnya kita menahan euforia dan menunjukkan solidaritas,” tambahnya.
Menurut Panji, momentum pergantian tahun seharusnya diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama, refleksi diri, dan aktivitas positif yang tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta seluruh organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah dan turut aktif melakukan edukasi kepada masyarakat agar edaran tersebut benar-benar dipahami dan dilaksanakan.
“Dengan kebersamaan dan kesadaran kolektif, kami yakin perayaan Tahun Baru 2026 di Banten dapat berjalan aman, tertib, dan penuh nilai kemanusiaan,” pungkas Panji.
Pemerintah Provinsi Banten berharap melalui dukungan seluruh elemen masyarakat, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung tanpa euforia berlebihan, sekaligus memperkuat rasa solidaritas, empati, dan kepedulian sosial antar sesama.
Isak











