GWI Desak ASN/P3K Rangkap Jabatan BPD Segera Tindak--Bupati Jangan Tutup Mata

GWI Desak ASN/P3K Rangkap Jabatan BPD Segera Tindak--Bupati Jangan Tutup Mata

Pandeglang-18-April- 2026 – Tim Kemenangan 02 Kabupaten Pandeglang melayangkan surat terbuka ke Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan minta jabatan atau gaji, tapi mendesak terbitnya Surat Perintah Presiden untuk membekukan ratusan SK rangkap jabatan PNS/PPPK yang merangkap sebagai Ketua dan Anggota BPD. 

Berdasarkan aturan terbaru  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, M. Sutisna  menyebut praktik ini marak Terjadi Termasuk di kabupaten Pandeglang Sehingga Berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 64 huruf f, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri 110/2016 Pasal 26 huruf f. "Bupati yang TTD SK-nya.  Sementara jalan pedesaan masih Banyak yang Berlumpur, tapi pejabat malah rangkap jabatan dan terima gaji ganda dari negara," tegas Sutisna, Sabtu 18/4/2026.  

Berdasarkan investigasi GWI dan pengaduan warga, salah satu contoh terjadi di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik. Ketua BPD berinisial H N diduga merangkap sebagai PPPK di SDN Sukaseneng. Dan Di Tambah temuan di desa tarumanegara kecamatan ci geulis ketua BPD rangkap dengan PNS Tetap, di  Sekolah MAN Panimbang, sumber tambahan ketua BPD desa waring kurang,desa cibaliung, desa sinar jaya,desa Cikalong, Hal ini dibenarkan oleh para sumber setempat. "Benar, yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua BPD dan PNS juga PPPK," ujarnya.

Ketua GWI DPC Pandeglang Raeynold Kurniawan menegaskan gaji dari rangkap jabatan harus dikembalikan. "Rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan, kerja tidak fokus, dan melanggar PP 49/2018. Kami akan laporkan sejumlah ASN ini ke BKPSDM," Dan Bupati Jangan Tutup Mata.

Tim 02 menuntut 2 hal kepada Presiden:
 
1. Terbitkan Sprin untuk bekukan SK rangkap jabatan PNS/PPPK-BPD se-Indonesia.
 
2. Alokasikan dana hasil penertiban ke infrastruktur jalan pedesaan termasuk Pandeglang Banyak yang masih penuh lumpur.


Kami Tim 02. Kami ikut memenang, kami ikut tanggung jawab nagih janji. Negara subur, rakyat makmur, KKN bersihkan," tutup M. Sutisna.


Juwen