GWI Dampingi Warga Cigeulis, Ambil Sertifikat Di BRI--Pentingnya Perlindungan Hukum Nasabah

GWI Dampingi Warga Cigeulis, Ambil Sertifikat Di BRI--Pentingnya Perlindungan Hukum Nasabah

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Sinergitas adalah perpaduan, kolaborasi, atau kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menghasilkan dampak lebih besar dan optimal dibandingkan hasil individu. Konsep ini menekankan hubungan harmonis dan produktif untuk mencapai tujuan bersama dengan hasil yang lebih baik

Sinergitas penting di lakukan dengan semua pihak dan hal itu dilakukan oleh organisasi GWI 24-Februari-2026.

 Tim Investigasi GWI yang Diwakili M.Sutisna melakukan pendampingan terhadap warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait pengambilan jaminan berupa buku sertifikat tanah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cabang Cibaliung.

Pendampingan tersebut berlangsung dalam suasana kondusif. Pihak BRI menyambut nasabah dan tim pendamping dengan ramah serta terbuka terhadap proses mediasi. Meski sertifikat belum dapat langsung diserahkan karena masih menunggu proses pengecekan data secara sistematis, pihak bank memastikan komitmen nya untuk menyelesaikan proses tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam konfirmasi langsung kepada Kepala BRI Unit Cibaliung, disampaikan bahwa." Pihak bank akan segera melakukan verifikasi biodata dan administrasi guna memastikan pengembalian jaminan atas hak nasabah. Namun demikian, pihak bank meminta waktu maksimal 17 hari kerja untuk melakukan penelusuran dokumen, mengingat perlunya pengecekan arsip jaminan yang telah lama tersimpan.

“Kami dari pihak BRI akan melakukan pengecekan secara sistem dan administratif agar pengembalian jaminan berjalan sesuai ketentuan. Kami mohon waktu paling lambat 17 hari kerja,” ujar Kepala Unit BRI Cibaliung.

Aspek Hukum dan Perlindungan Nasabah
Dalam konteks perbankan, pengelolaan dan pengembalian barang jaminan diatur secara tegas dalam perjanjian kredit serta regulasi perundang-undangan yang berlaku. Beberapa poin penting yang menjadi dasar perlindungan hukum antara lain:

Larangan Pengambilan Sepihak.

Bank tidak diperkenankan mengambil atau menahan barang jaminan secara sepihak di luar ketentuan perjanjian kredit dan prosedur hukum yang sah.

Perlindungan Data Pribadi:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, lembaga perbankan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Eksekusi Hak Tanggungan:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah, proses eksekusi jaminan harus melalui mekanisme hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan hukum baik bagi kreditur maupun debitur.

Pengawasan Otoritas:

Penyelesaian kredit bermasalah dilakukan sesuai ketentuan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan praktik perbankan berjalan sehat, transparan, dan berkeadilan.

Pendampingan ini menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, agar hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ke depan, diharapkan sinergi antara perbankan dan masyarakat dapat terus terjalin dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum.

M.Sutisna mengatakan kepada awak media." M. Sutisna menyampaikan ke awak media." Harapannya agar pelayanan publik di lingkungan BRI semakin transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga masyarakat sebagai nasabah memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dalam setiap proses administrasi perbankan pungkasnya.


Reporter: Hudori.