GWI Soroti Pekerjaan Pembangunan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN PasirGadung 1 Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spek Dan Abaikan APD.
Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Dalam pelaksanaan pengerjaan bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan SDN PasirGadung 1 Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dengan Jumlah Dana anggaran RP.301.290.0000 Sumber dana APBN tahun anggaran 2058 diduga dikerjakan tidak sesuai spek dan abaikan APD.
Pasalnya." Saat tim investigasi GWI datang kelokasi pekerjaan pada Sabtu/13/09/2025 diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi terlihat batu pondasi awalnya menggantung diduga kuat galian pondasi tidak maksimal dan Sialnya lagi para pekerjanya pun tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri).
Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan." Tidak apa tidak pakai sepatu juga Kami mah ribet mau pakai sepatu bot juga,Tadi saja kaki saya hampir tertimpa batu ujarnya.
Dan lebih parahnya lagi salah satu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengatakan." Banyak amat LSM dan Media yang datang bikin ribet ucapnya.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Dari pantai tim GWI dan beberapa kajian diduga kuat dalam pekerjaan tersebut galiannya tak sesuai spesifikasi dan disinyalir para pekerja tak pakai APD. Sedangkan jelas Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha tegasnya.
Lanjut ketua GWI DPC pandeglang mengatakan." LSM dan wartawan sama-sama memiliki fungsi sosial dan dilindungi undang-undang di Indonesia, namun dengan perbedaan mendasar: wartawan dilindungi oleh UU Pers dan berfungsi menyajikan informasi yang akurat, independen, dan berimbang, sedangkan LSM (Ormas) dilindungi oleh UU Ormas dan berfungsi sebagai agen advokasi serta kontrol sosial untuk memperjuangkan nilai dan aspirasi masyarakat. Wartawan tidak boleh merangkap sebagai aktivis LSM demi menjaga objektivitas, sementara LSM dapat berkolaborasi dengan media untuk menyalurkan data atau liputan kegiatan mereka. Jadi jelas mereka bekerja sesuai Undang-undang dan di atur oleh Undang-undang ucap ketua GWI.
Masih ketua GWI mengatakan." Dalam hal ini kami meminta pihak dinas terkait agar memanggil pihak pelaksana dan konsultan pengawas dan bila dugaan-dugaan tersebut terbukti benar wajib di tindak dan di berikan sanksi sesuai aturan pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah,P2SP dan Konsultan pengawas belum sempat di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter' Hudori.










